-->








14 Mata Uang Asing dari Penjabat PUPR Disita KPK

06 April, 2019, 10.30 WIB Last Updated 2019-04-06T03:30:37Z
IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. 

Hingga akhir Maret 2019, penyidik telah menerima pengembalian uang diduga hasil suap dari 69 pejabat Kementerian PUPR.

"Perkembangan penanganan perkara, sampai akhir Maret 2019, selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 69 orang yang mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019). 

Ia mengungkapkan, uang yang dikembalikan itu terdiri dari sejumlah mata uang asing selain Rupiah, yakni Dolar Australia, Dolar AS, Dolar Singapura, Euro, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, Yuan China, Won Korea Selatan, Bath Thailand, Yen Jepang, Dong Vietnam, dan ILS (Israel). 

Berikut rinciannya:

1 Rp 33.466.729.500 

2. USD 481.600 

3. SGD 305.312 

4. AUSD 20.500 

5. HKD 147.240 

6. EUR 30.825 

7. GBP 4000 

8. RM 345.712 

9. CNY 85.100 

10. KRW 6.775.000 

11. THB 158.470, 

12. YJP 901.000 

13. VND 38.000.000 

14. ILS 1.800 

Ia mengatakan, uang yang disita KPK dalam kasus ini diambil dari 75 pejabat Kementerian PUPR. Sebanyak 69 pejabat di antaranya mengembalikan langsung uang itu ke kantor KPK. 

"KPK menduga pembagian uang itu dilakukan secara massal kepada pejabat Kementerian PUPR,” tuturnya. 

Untuk diketahui, proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). KPK telah menetapkan tersangka kasus itu dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Petinggi kedua perusahaan tersebut yang menjadi tersangka yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.[Suara.com] 
Komentar

Tampilkan

Terkini