-->




Bawaslu Aceh Tamiang Belum Terima Laporan 'Kecurangan' Pemilu 2019 

19 April, 2019, 12.42 WIB Last Updated 2019-04-19T05:42:16Z
ACEH TAMIANG - Pesta demokrasi melalui Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2019 baru saja digelar, Rabu (17/04/2019) kemarin. 

Selang sehari proses pemungutan suara di Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, memastikan belum menerima adanya laporan dugaan kecurangan. 

"Sampai saat ini, kami belum menerima adanya laporan kecurangan, seluruh tahapan pencoblosan di 912 TPS berjalan lancar," terang Ketua Banwaslu Aceh Tamiang, Imran SE, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (18/04/2019). 

Imran juga menjelaskan, Bawaslu Aceh Tamiang terus melakukan pemantauan seluruh tahapan pemilu yang saat ini masih dilaksanakan proses penghitungan suara.  

Sebelumnya, kata Imran, pada Rabu (17/04/2019) kemarin, proses pemungutan suara sempat diwarnai insiden kecil, karena sejumlah warga Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, tidak menerima formulir C6. 

Selain itu, tambahnya lagi, proses pencoblosan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang terhambat karena kekurangan surat suara. 

"Bawaslu masih memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak-pihak yang mungkin mendapati hal-hal yang tidak sesuai dalam pemungutan suara. Namun jika ada laporan yang masuk setelah tujuh hari kerja, maka tidak akan kami proses," kata Imran. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini