-->




Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

09 April, 2019, 00.26 WIB Last Updated 2019-04-08T17:26:10Z
IST
JAKARTA Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi, dan pengacaranya menyatakan akan "lawan melalui banding." 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan 10 tahun penjara, denda 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Vonis disampaikan hakim ketua Saefudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam (8/4). 

Usai persidangan kuasa hukum Santrawan Paparang menyatakan "kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding. Putusan ini masih belum final." 

"Jangan sampai pengadilan Tipikor jadi satu momok, bahwasannya pencari keadilan, terdakwa-terdakwa di sini adalah wajib harus dihukum," tambahnya. 

Dua terdakwa lain dalam kasus ini juga menerima vonis yaitu staf khusus gubernur Hendri Yuzal dan orang kepercayaan gubernur, Teuku Saiful Bahri. Hendri divonis empat tahun penjara dengan dengan denda Rp 300 juta, atau tiga bulan kurungan. 

Sementara Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta atau tiga bulan kurungan. Kuasa hukum Irwandi, Santrawan menyatakan "tidak ada satupun saksi yang menerangkan ada perintah dari pak Irwandi Yusuf yang meminta uang. 

Suap melalui staf

Keduanya menyatakan tak ada perintah dari Irwandi Yusuf untuk meminta uang.Irwandi Yusuf disebut menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

Suap diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yang disebutkan bernama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. 

Uang tersebut disetor agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyetujui usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

Ahmadi sebelumnya telah mengusulkan kontraktor yang akan menggarap proyek pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, dengan anggaran bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. 

Dinyatakan terima gratifikasi Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp108 miliar.

Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar. Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank, atas nama Muklis sebesar Rp4,2 miliar. 

Lalu pada periode Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri, sebesar Rp568 juta. 

Teuku Amri mengirim uang ke rekening milik Steffy Burase tiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh. 

Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh. Irwandi dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.Irwandi ditangkap tim KPK di Pendopo Gubernur Aceh, dengan bukti uang sebesar Rp500 juta, awal Juli 2018.[BBC News] 
Komentar

Tampilkan

Terkini