-->


Mahasiswa Jadi Korban Pemukulan, KMP Aceh Darussalam Minta Kapolri Copot Kapolda Aceh

10 April, 2019, 00.17 WIB Last Updated 2019-04-09T17:17:46Z
BANDA ACEH - Komite Mahasiswa dan Pemuda (KMP) Aceh Darussalam mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap aksi mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh untuk menolak keberadaan PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang berlokasi di Beutoeng Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (09/04/2019). 

Hal tersebut disampaikan Husnul Jamil, Ketua KMP Aceh Darussalam kepada awak media, Selasa malam (09/04/2019), di Banda Aceh. 

"Tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perintah konstitusi yang tidak bisa di pisahkan dari iklim demokrasi kita," ujar Jamil.

Dikatakannya, pemukulan terhadap mahasiswa yang terjadi di depan Kantor Gubernur Aceh merupakan tindakan yang tidak bisa di biarkan begitu saja. 

"32 tahun Aceh dibantai secara besar-besaran saat konfik antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia, dilanjutkan kembali dengan di tetapkannya Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), Lalu hari ini aparat kepolisian membantai mahasiswa secara brutal," ungkap Jamil. 

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demo tersebut akan di sampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. 

"KMP Aceh Darussalam meminta kepada Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Rio S. Djambak. Karena tidak bisa kooperatif dan membiarkan tindakan brutal tersebut," kata Jamil. 

"Seharusnya aparat kepolisian menjadi mitra dari mahasiswa dan pengayom dalam proses pendewasaan demokrasi yang ada di Aceh," imbuhnya.

Menurutnya, apabila Kapolda Aceh tidak di copot dari jabatannya, maka dikhawatirkan akan terjadi disintegrasi bangsa, khusus nya di regional Aceh. 

"Aceh akan kembali bergejolak, apalagi kemarin Hakim memvonis 7 tahun penjara Gubernur Aceh drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. Ini sangat melukai hati rakyat Aceh," tuturnya. 

"Ditambah lagi korporasi asing sudah mulai menanjap kakinya di Aceh, jadi sangat wajar mahasiswa melakukan perlawanan atas keberadaan PT. EMM di Aceh," tandas Husnul Jamil, Ketua KMP Aceh Darussalam.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini