JAKARTA - Hari Buruh atau May Day 2019, diperingati tepat tanggal 1 Mei. Di Jakarta, aksi buruh digelar di beberapa titik, seperti yang ada di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di area Patung Kuda Jakarta Pusat.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) lrbih menyoroti tentang permasalahan klas pekerja/buruh dalam aktifitas ketenagakerjaan di Republik Indonesia yang dewasa ini sungguh sangat memprihatinkan. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak tegas dan cenderung tajam ke pekerja/buruh dan tumpul kepada investor menjadikan salah satu parameter kegagalan Pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasinya.
Permasalahan yang fundamental bagi pekerja/buruh yaitu tentang pengupahan pun seolah dijadikan mainan investasi dengan tidak memperhatikan masalah pekerja/buruh yang sebenarnya. Belum selesai perdebatan mengenai pelayanan jaminan sosial yang dirasa masih setengah hati, malah uang pekerja/buruh dibagi-bagi untuk membangun konstruksi bangunan kapitalis berwujud BPJS Ketenagakerjaan. Beban kerja yang sangat berat masih harus ditambah dengan angsuran lintah darat bernama BPJS Kesehatan yang pelayanannya sangat tidak professional dan selalu menyisakan masalah baru di setiap daerah.
Pengangguran masih sangat tinggi, sehingga rakyat pun semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan akhirnya memaksa mereka untuk menerima pekerjaan dengan upah rendah dan status kerja yang tidak jelas, seperti yang belakangan ini dengan maraknya pemagangan.
Selain itu kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja pun masih marak. Banyak pekerja perempuan yang mengalami pelecehan dan kekerasan di tempat kerja tidak berani melaporkannya, sehingga keadaan ini semakin menyulitkan pos tidak sedikit yang meninggalkan trauma berkepanjangan.
Dengan alasan-alasan yang mendasar tersebut melalui peringatan May Day 2019, maka untuk dan atas nama DPP Serikat Pekerja Nasional menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
1. Reformasi Sistem Jaminan Sosial, BPIS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk buruh.
2. Cabut PP No.78/2015 Tentang Pengupahan
3. Cabut Permenaker No. 36/2016 Tentang Pemagangan
4. Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan
5. Lindungi Pekerja Perempuan, Ratifikasi Konvensi ILO tentang kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.[Red]