-->








Akibat Tersebar 'Konten Porno' di Facebooknya, Bupati Aceh Tamiang Berhentikan Datok Kampung Durian

14 Juni, 2019, 08.32 WIB Last Updated 2019-06-14T01:32:59Z
ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, memberhentikan secara tidak hormat terhadap Nur Akmal, dari jabatan Datok Penghulu Kampung Durian, Kecamatan Rantau.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 715 Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan cara tidak hormat kepada Datok Penghulu Kampung Durian Kecamatan Rantau.

Demikian disampaikan Camat Rantau Zainuddin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/06/2019).

Zainuddin juga menjelaskan, pada surat keputusan tersebut diterakan bahwa pertimbangan bupati untuk memberhentikan Nur Akmal dari jabatan datok, karena atas permohonan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) kampung setempat. 

Lanjutnya lagi, pengajuan permohonan diberhentikan Nur Akmal dari jabatan Datok Penghulu Kampung Durian oleh pihak MDSK kepada Bupati Aceh Tamiang karena disebabkan permintaan dari masyarakat setempat yang selama ini merasa resah atas penyebaran konten porno di facebook milik datok.

"Beberapa waktu lalu tersebar konten porno di akun facebook atas nama Datok Nur Akmal, sehingga membuat masyarakat Kampung Durian resah dan meminta Nur Akmal diberhentikan," terang Zainuddin.

"Padahal masalah penyebaran konten porno di akun facebook Nur Akmal sudah dilakukan mediasi di kecamatan, namun akhirnya sampai ke kabupaten, dan Nur Akmal diberhentikan," pungkasnya.

Selain beredar konten porno di akun facebook milik dirinya, Nur Akmal juga dilaporkan kerap berkunjung ke Hotel yang berada di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini