-->

Hasan Basri: Pembekuan Pengurus Kadin Kota Langsa dan Aceh Timur Cacat Hukum

19 Juni, 2019, 01.16 WIB Last Updated 2019-06-18T18:25:42Z
BANDA ACEH - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Ketum Kadin) Kota Langsa periode 2017-2022, H. Deddy Azwarsyah, SE merasa terkejut saat membacakan berita yang dimuat salah satu media online lokal tertanggal 18 Juni 2019 berjudul "Kadin Kota Langsa Dibekukan, Adi Maros Ditunjuk Jadi Caretaker Ketua". 

"Saya sangat terkejut dan menemukan keanehan setelah membaca berita yang dimuat salah satu media online lokal tentang pembekuan pengurus Kadin Kota Langsa serta penunjukan Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros sebagai Caretaker Ketua Umum Kadin," ungkap Deddy kepada LintasAtjeh.com, Selasa (18/06/2019) melalui pesan Whatsapp nya. 

Dikatakannya, penunjukan Caretaker Ketum Kadin Kota Langsa jelas keliru dan tidak sah. Karena dapat dipastikan hal tersebut telah melanggar ketentuan dalam AD/Art. 

"Paling tidak Carateker yang dibentuk harus mengetahui tugas dan fungsinya sesuai dengan SK Pengurus Kadin Aceh. Salah satunya adalah Ketum Kadin Aceh harus melaksanakan Musprov," jelas Deddy.

"Kadin Aceh seharusnya tidak diperbolehkan membubarkan kepengurusan Kadin kabupaten/kota tanpa ada melaksanakan Musprov, seperti yang dilakukan terhadap saya dan Kadin Aceh Timur atas nama T. Oktaranda SH, MH," imbuhnya. 

Deddy mengaku, hingga saat ini mereka berdua tidak pernah menerima undangan untuk acara pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov). 

"Walaupun kami tidak ada undangan Musprov, namun kami tetap hadiri kegiatan tersebut," katanya. 

Lanjutnya, karena sesuai dengan ketentuan Ad/Art kami pengurus sah yang masih memegang SK hasil Musda Kadin Langsa dan Aceh Timur. Jika bukan merujuk kepada Ad/Art, kepada aturan mana lagi yg harus kita ikuti ?

"Kita berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang mengkerdilkan organisasi ini dengan tidak menjunjung tinggi ketentuan yang terkandung dalam Ad/Art organisasi Kadin," pungkas Deddy. 

Sementara itu, Muslim A Gani, Advokat dari Lawfirm Aceh Legal Concult menyatakan bahwa keputusan Carateker Kadin Provinsi Aceh yang membekukan pengurus Kadin Kota Langsa dan Aceh Timur tersebut cacat hukum dan terkesan aneh. 

"Kok aneh? Tidak boleh Carateker membekukan pengurus yang sah, Carateker punya tugas untuk melaksanakan musyawarah yang sesuai dengan kewenangannya," ucap Muslim. 

"Tak ada kekuasaan sampai membekukan kepengurusan Kabupaten/kota sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Itu namanya carateker yang ditunjuk sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dipastikan Musprov Kadin Aceh tidak sah," terangnya. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum, Etika Bisnis, Perijinan Usaha Kadin Kota Langsa periode 2017-2022, H. Hasan Basri, SH, MH. Ia juga mengaku sangat terkejut setelah membaca berita yang dimuat di salah satu media online lokal tersebut. 

"Ngak ada angin dan ngak ada hujan kok Kadin Provinsi Aceh membekukan Organisasi Kadin Kota Langsa termasuk mengcaretaker Ketum Kadin Kota Langsa (H. Deddy Azwarsyah, SE_red)," ungkap Hasan Basri.

"Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Caretaker saudara Abdul Hadi Abidin sebagai Ketua Umum Kadin Kota Langsa Vide Surat Kadin Aceh Nomor : Skep/014/kdn-aceh/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tersebut merupakan cacat hukum," tambahnya. 

Menurutnya, dengan adanya timbulnya kejadian tersebut menjelang Musprov Kadin Aceh ini sehingga menimbulkan dugaan-dugaan negative. Apalagi salah satu bunyi yang tertuang dalam SK itu mengatakan bahwa Musda Kadin Kota Langsa pada 27 Oktober 2017 lalu di Hotel Kartika, Kota Langsa tidak sah. 

"Menurut saya, selaku anggota kadin yang ikut dalam kegiatan Musda dua tahun tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan acara itu dihadiri unsur Pengurus Kadin Provinsi Aceh dan semua laporan hasil  Muskot sudah dilaporkan ke Kadin Provinsi," bebernya. 

"Dan setahu kami, Kadin Aceh sudah meneruskan laporan hasil Muskot ke Kadin Pusat saat itu, sehingga SK Pengurus Kadin Kota Langsa ditertibkan. Jadi, dimana letek ketidaksahan Musda Kadin Kota Langsa dua tahun lalu?" ungkapnya. 

Tambahnya, kalaupun Ketua Caretaker Kadin Aceh ingin membekukan organisasi Kadin Kota Langsa dan menetapkan Carateker Ketua Umum serta pengurus periode 2017-2022, seharusnya melalui proses mekanisme Ad/Art. Bukan begitu saja dan terkesan semena-mena keputusan Ketua Carateker Kadin Aceh. 

"Jangan - jangan ada calon Ketum Kadin Aceh dalam Musprov yang bermasalah dengan masa KTA. Jika benar dugaan ini, maka Musprov akan berjalan alot dan bisa batal caketum sebagaimana termaktub dalam ART  BAB X  pasal 34 (1).b. yang berbunyi, setiap calon Ketum Kadin Provinsi yang merangkap sebagai Ketua Formateur pada dasar nya sekurang - kurang salama tiga tahun berturut - turut sampai tahun berjalan. Perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota kadin yang dibuktikan dengan  kepemilikan KTA - B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan kadin atau Asosiasi/Himpunan," tandas H. Hasan Basri, SH, MH.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini