-->








Lima Pria di Aceh Tamiang Diborgol Polisi Saat Asyik Main Judi

16 Juni, 2019, 12.20 WIB Last Updated 2019-06-16T05:20:46Z
ACEH TAMIANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan 5 (lima) pria yang asyik bermain judi joker (leng) Sabtu (15/06/2019) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kepala Satuan (Kasat)  Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (16/06/2019) membenarkan tentang penangkapan itu. 

Kasatres menjelaskan, kelima pelaku yang diduga melanggar Qanun Nomor: 13 Tahun 2003Tentang perjudian/Maisir ditangkap di sebuah gubuk areal penggalian pasir (Galian C) yang berlokasi di Dusun Sejahtera, Desa Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang baru, Aceh Tamiang. 

Lanjutnya, kelima pelaku, masing-masing berinisial MA Bin HS (36) warga Dusun Sirih, Desa Paya Awe, MF Bin JM (38) dan MS Bin MJ (31) warga Dusun Sejahtera, Desa Rantau Panjang Banai, MY Bin HD, (34) warga Kampung Simpang Tiga, Desa Johar, serta SRD Bin SH (41) warga Dusun Bahagia, Desa Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru. 

Kasatres turut menjelaskan bahwa barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang taruhan sejumlah Rp 580,000,- (Lima Ratus delapan Puluh Ribu Rupiah) dan 2(dua) set kartu joker warna biru. 

"Kelima pelaku dan barang bukti yang telah disita telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang guna penyidikan selanjutnya, untuk diteruskan ke Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang," tutup Kasat Reskrim. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini