-->








Aceh Intellectual Movement: Tgk. Munirwan Bisa Dijadikan Contoh Untuk Mafia Benih Ilegal

25 Juli, 2019, 22.27 WIB Last Updated 2019-07-25T15:27:16Z
BANDA ACEH - Aceh Intellectual Movement (AIM) menyatakan perlu adanya contoh bagi pemain lain di bidang penjualan benih ilegal. Penahanan Tgk. Munirwan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hukum penjualan benih dan ditahan di Mapolda Aceh sejak Selasa (23/07/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif AIM, Irhas F. Jailani melalui siaran pers, Kamis (25/07/2019), terkait kasus hukum penjualan benih di salah satu desa Aceh Utara.

"Di lapangan banyak terjadi penjualan benih yang belum tersertifikasi. Semoga ini menjadi pesan ke semua penyelundup benih padi ilegal di Aceh. Dalam kasus ini Tgk. Munirwan menggunakan jabatannya sebagai keuchiek dan mengedarkan benih IF8 dan meraup keuntungan diluar kewajaran," jelasnya.

Seperti diketahui, Munirwan adalah salah seorang keuchik yang telah membawa harum nama Aceh melalui Program Inovasi Desa yang berhasil memperoleh Juara Desa terbaik dua tingkat Nasional tahun 2018 yang masuk dalam kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tgk. Munirwan sudah melanggar hukum dagang. Menjual merek orang/hak paten apalagi memperbanyak. Ini sudah dalam tahap memperkaya diri dengan ciptaan orang lain

Menurut Irhas sangat Ironis kasus ini bisa terjadi. "Kami meyakini bahwa yang dilakukan oleh Tgk. Munirwan bukanlah perbuatan yang patut dikerjakan oleh seorang pimpinan gampong. Jika beliau berniat berjualan benih seharusnya mundur dulu dari jabatan dan tidak menggunakan jabatan untuk menjual pengaruh ke pihak pembeli," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Tgk. Munirwan bukan lagi petani kalau sudah berjualan benih dengan omset milyaran. Ia sudah naik pangkat Keuchik cum pengusaha benih IF8. "Jadi netizen harap menahan diri dan melihat kasus ini dengan pikiran jernih. Di zaman paska kebenaran ini tidak semua yang nampak dapat dijadikan kebenaran. Bahkan ada kebenaran yang dilebih-lebihkan," ujarnya.

"Maka dengan ini, saya mengajak dan menghimbau pihak-pihak terkait terutama masyarakat Aceh untuk melihat berita dengan berimbang. Jangan sampai tenggelam dalam populisme dan penegakan hukum harus tetap dijalankan karena ada fakta dan delik aduan," pungkas Irhas.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini