-->








Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Idi Vonis Bebas 9 Anggota Polres Aceh Timur dan 3 Sipil

25 Juli, 2019, 20.34 WIB Last Updated 2019-07-25T17:34:39Z
ACEH TIMUR - Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memutus "Bebas" 12 terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Negeri Idi, Kamis (25/07/2019). 

Putusan pengadilan bernomor 74/Pid.sus/2019/PN.Idi, tertanggal 22 Juli 2019 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Irwandi, SH dan didampingi Hakim Anggota Khalid, SH, MH dan Apri Yanti, SH, MH, Kamis (25/07/2019) menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan meyakinkan seperti dakwaan JPU dalam persidangan kasus tersebut. 


Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

Terkait barang-barang yang diambil untuk dijadikan bukti dalam persidangan kasus tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa semua barang-barang harus dikembalikan kepada yang berhak.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan persidangan, 12 terdakwa yang tidak bersalah itu mengucapkan takbir dan langsung melakukan sujud syukur dihadapan Majelis Hakim. 


Usai persidangan, T Reza, Pengacara dari 5 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh dan 3 orang sipil yang didakwakan melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu saat ditemui LintasAtjeh.com mengatakan, pihaknya yakin dengan apa yang ditakdirkan Allah SWT adalah terbaik untuk hambanNYA dan ia percaya bahwa hati nurani Majelis Hakim tidak buta sehingga mengambil keputusan yang benar. 

"Kami sebagai penasehat hukum yakin dengan apa yang ditakdirkan Allah SWT itu adalah terbaik buat hambaNYA," ungkapnya. 

"Dan kami percaya hati nurani hakim tidak buta sehingga hari ini kami semua melihat kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan di Pengadilan Negeri Idi ini," imbuh Reza. 

Ia juga menyampaikan rasa harunya setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus tersebut. 

"Kami juga terharu dengan vonis bebas dari Hakim. Mengutip hadist, jangan bersedih, Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran.(HR. Ahmad),” pungkas Reza.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini