ACEH TAMIANG - Tingkat kepatuhan perusahaan melaksanakan program tanggung-jawab sosial pada lingkungan atau CSR (Corporate Sosial Responsibility) di Kabupaten Aceh Tamiang masih rendah.
"Sejak April 2019 kemarin, kami sudah menyurati 48 perusahaan, untuk meminta data tentang perencanaan dan pelaksanaan program CSR, namun sampai hari ini, baru 28 perusahaan yang mengirimkan laporannya," kata Wakil Ketua I Forum CSR Kabupaten Aceh Tamiang, Sugiono SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (19/07/2019).
Sugiono juga menerangkan, dalam upaya melakukan pembahasan bersama tentang berbagai perihal yang ada, pada Selasa 16 Juli 2019 kemarin, Forum CSR Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat terbatas di kantor sekretariat, yang beralamat di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Lanjutnya lagi, pelaksanaan rapat terbatas kemarin, dipimpin langsung oleh Ketua Forum CRS Aceh Tamiang Sayed Zainal. M, SH, Wakil Ketua I Sugiono SH, Wakil Ketua II Ir. Izuddin Idris, Wakil Ketua III Sayed Mahdi, SP, M.Si, MAP, Kepala Bidang Kerjasama dan Kemitraan M. Nasir ST, MT, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan, Muhammad Yani, M.Si, Staf Sekretariat Fajar dan Eky.
"Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan tentang point-point penting terkait penataan kondisi internal dan eksternal Forum, khususnya tentang arah dan tujuan Forum. Menyusun SOP internal untuk mendorong adanya regulasi dan peraturan pendukung tentang pelaksanaan program CSR," tutur Sugiono.
Ia menambahkan, adapun perihal utama yang harus dibangun saat ini adalah, sinergitas antara Forum CSR dan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga berbagai program CSR dari pihak perusahaan dapat terlaksana secara ideal, sehingga dengan demikian dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah yang ada di sekitar tempat beroperasinya sebuah perusahaan.
"Melalui program CSR, juga akan dapat meningkatkan ekonomi, sarana-prasarana, infrastruktur dan sosial budaya. Dengan demikian, tentunya akan membantu percepatan pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang," ungkap Sugiono.
Sugiono juga menyebutkan, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi, maka pemerintah mewajibkan kepada perusahaan, badan usaha dan organisasi bisnis melaksanakan program CSR.
"Kita juga harus terus berupaya untuk meyakinkan Pemkab Aceh Tamiang bahwa melalui program CSR yang dikoordinir oleh Forum CSR akan sangat berpotensi dan mampu mengorganisir anggaran CSR hingga belasan milyar rupiah," tegas Wakil Ketua I Sugiono.
"Rasionalnya dihitung dari luasan areal HGU di Kabupaten Aceh Tamiang yang luasannya mencapai 60.000 Ha, ditambah lagi dengan adanya perusahaan MIGAS, PKS, Galian C, Perbankan, BUMD, dan lain sebagainya," pungkasnya.[ZF]