-->








Keterbukaan Informasi Publik, Tidak Melucuti Baju DPRK Simeulue

16 Juli, 2019, 06.58 WIB Last Updated 2019-07-15T23:58:11Z
TIADA terasa hari terus berlalu, masapun silih berganti, detik-detik perjuangan hidup berjalan terus. Dengan berbagai problema yang selalu menerjang roda kehidupan hingga saat ini.

Sebuah problem yang kian mencekik rasa kepiluan pada masyarakat Simeulue. Hingga kini lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Simeulue belum mampu merealisasikan salah-satu fungsi sebagai wakil rakyat atau ladang informasi bagi masyarakat setempat.

Informasi publik sangat tertutup pada lembaga legislatif di kepulauan ini, bahkan website lembaga itu sendiri antah-berantah keberadaannya. Hingga detik ini informasi di tubuh lembaga legislatif sangat sulit diakses. 

Padahal sebagai lembaga wakil rakyat sepatutnya mampu menuangkan informasi-informasi yang telah dilakukan terhadap kesejahtraan masyarakat setempat. Baik dari segi kinerja eksekutif maupun legislatif itu sendiri.

Keterbukaan Informasi publik di kalangan masyarakat Simeulue sangat membantu dalam mengontrol kinerja pemerintah. Tujuannya adalah upaya optimalisasi badan publik atau penyelenggara daerah dalam mewujudkan pemerintah yang baik (good governance). Sehingga dapat membuka ruang bagi masyarakat dalam menggali informasi dengan cepat dan akurat.

Seiring berjalannya waktu tiada terasa perputaran global dan pergantian masa yang terus menerus berkembang pesat, tanpa kita sadari kini telah berada pada tahun 2019. Dari satu generasi kegenerasi selanjutnya terus berkesinambungan sebagai penyambung estafet di kepulauan Simeulue yang kian berkemajuan.

Kabupaten Simeulue merupakan salah-satu kabupaten di Aceh yang berada kurang lebih 150 meter dari lepas pantai barat Aceh. Kabupaten ini sering dikenal dengan sebutan kepulauan penghasil lobster dan teripang, serta kepulauan yang memiliki ciri khas tersendiri. Baik dari segi bahasa, adat dan budaya, serta keindahan wisata yang diminati dan disukai para wisatawan dari luar negeri. 

Pada dasarnya Simeulue cukup banyak memiliki potensi yang harus dikembangkan dan dipromosikan. Baik dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin trampil dan handal, maupun Sumber Daya Alam (SDA) seperti lopster, tripang dan minyak bumi. Karna sesuai dengan hasil kajian badan pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT) bersama lembaga riset geologi dan kelautan Jerman (BGR), minyak bumi di Kabupaten Simeulue diprediksi mencapai 320 milyar barrel. 

Menerawang ciri khas dan potensi yang melekat pada tubuh kepulauan Simeulue, inilah sebuah fungsi keterbukaan publik. Sehingga akan memberikan ruang bagi masyarakat dalam menggali segala informasi yang ada di kepulauan tersebut.

Kemudian juga sebuah kesempatan dan peluang bagi masyarakat yang memiliki keahlian dalam mengelola dan mempromosikan potensi yang ada. Sehingga hasil alam yang melimpah ruah dapat dipetik hasilnya dengan baik. Namun, jika langkah telah terhenti dan planning (rencana) tak ada lagi, maka Simeulue akan semakin tertinggal dari wilayah lain.

Lantas, keterbukaan informasi publik akankah melucuti baju Dewan Perwakilan Rakyat Simeulue? Sebuah prinsip yang keliru jika memiliki persepsi sedemikian. Karena tidak serta merta segala informasi dilembaga ini dieskspos menyeluruh. Namun setidaknya segala kegiatan atau program-program yang telah dirancang oleh lembaga tersebut akan diketahui oleh masyarakat setempat.

Penerapan keterbukaan informasi publik bukanlah melucuti baju pihak legislatif. Hal ini diharapkan menjadi spirit good governence agar akselerasi kinerja wakil rakyat dapat diawasi oleh publik secara utuh dan berkesinambungan.

Jika penyelenggara negara maupun badan publik masih mengklaim dokumen data yang memuat segala bentuk aktivitas legislatif adalah rahasia, ini jelas keliru. Karna pada pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, penyelenggara negara atau badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar dan akurat.

Dengan tidak tersedia ladang menggali informasi, masyarakat sampai saat ini kesulitan dalam mengakses berita atau informasi terkait program serta kegiatan yang sudah dilakukan oleh lembaga itu sendiri.

Terkait penyebabnya, penulis tidak dapat memberikan penjelasan. Namun, jika dikatakan kendala pada akses jaringan telekomunikasi, dulunya kepulauan itu juga memiliki jaringan telekomunikasi yang memadai meski belum merata di beberapa titik terpincil seperti sekarang ini.

Sebuah harapan yang diimpikan masyarakat Simeulue, agar segera tersedianya ladang informasi atau website di tubuh lembaga wakil rakyat yang tercinta. Agar kepiluan dan praduga masyarakat terhadap lembaga sendiri akan hilang ditelan waktu.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue diharapkan arif dan bijak dalam menyikapi problem ini. Karena masyarakat telah memberikan amanah dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak rakyat di parlemen.

Penulis: Irsadul Aklis (Anggota Sekolah Anti Korupsi Aceh/SAKA dan Sekretaris Umum IPPELMAS Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini