-->




KIP Aceh Selatan akan Gelar Pleno Penetapan Anggota DPRK 2019 

20 Juli, 2019, 21.53 WIB Last Updated 2019-07-20T16:17:28Z
IST
ACEH SELATAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan akan menggelar pleno terbuka penetapan kursi dan anggota DPRK Aceh Selatan priode 2019-2024, Senin (22/07/2019).

Hal itu disampaikan ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, SE, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/07/2019). Dia mengatakan penetapan akan dilaksanakan di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, pukul 14.00 WIB. 

Saiful juga menyampaikan jika proses pemilihan untuk tingkat DPRK di Aceh Selatan tidak ada gugatan sehingga hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten atau DB1 tidak ada yang berubah. 

"Dasar penetapan kita adalah PKPU nomor 14 tahun 2019 dan surat edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/ 2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu 2019," terang Saiful. 

Dimana, lanjutnya, dalam PKPU nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 disebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lama 5 hari setelah diterbitkan surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPI RI telah menerima surat dari panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU. 

"Atas dasar tersebut KPU RI mengeluarkan surat edaran 1027 yang memerintahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten untuk segera melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota terhitung 5 hari setelah diterimanya surat edaran," terangnya. 

"Maka atas dasar tersebut KIP Aceh Selatan melaksanakan pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dprk Aceh Selatan dalam pemilu 2019," tutup Saiful.
Komentar

Tampilkan

Terkini