-->








PB IPAR: Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Harus Paham Fungsi, Peran dan Wewenang 

21 Juli, 2019, 16.17 WIB Last Updated 2019-07-21T09:41:36Z
ACEH BESAR - Terkait persoalan keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali dan Waled Husaini A. Wahab, Wasekjend Pengurus Besar Ikatan Pemuda Aceh Besar (PB IPAR) periode 2018-2021, Saiful Haris Arahas menyampaikan turut merasa prihatin atas persoalan itu. 

Saiful Haris mengatakan, dirinya pernah bertemu Waled sebelum perhelatan akbar PORA di Aceh Besar beberapa bulan lalu. Saat itu, sempat juga beredar kabar bahwa hubungan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar sedang tidak harmonis. 

Namun, menurut penuturan Waled ketika itu bahwa hubungan antara dirinya dengan Bupati sudah kembali harmonis. Persisnya sebelum moment PORA 2018 lalu, memang ada upaya untuk merekatkan kembali keduanya. Dan berhasil, dengan pertimbangan ada hajatan akbar tersebut.

Dia menjelaskan, ketika PB IPAR akan melaksanakan kegiatan pelantikan, panitia pelantikan ingin menemui bupati. Namun ketika sampai didepan ruang Bupati, adc Bupati menyampaikan ke panitia pelantikan bahwa bupati dan wakil bupati sedang makan siang bersama. Dan ternyata mereka sedang menikmati makan siang berdua tidak ada orang lain selain mereka berdua. 

"Saya pikir ketika itu mereka sudah harmonis dan mesra kembali, namun kenapa sekarang sudah retak lagi, dan sudah diketahui oleh khalayak ramai dan menjadi konsumsi publik, tidak hanya masyarakat Aceh Besar, tapi juga masyarakat Aceh," kata Saiful Haris, Lambaro, Minggu (21/07/2019). 

"Selaku pengurus IPAR, saya tidak memposisikan diri sebagai pembela bupati atau wakil bupati, namun perlu diketahui bahwa rivalitas dan konflik merupakan pemicu utama mengapa seorang bupati dan wakil bupati tidak akur, tidak solid, dan tidak harmonis," tambahnya lagi. 

Menurutnya, mungkin hal itu tidak akan terjadi jika keduanya memahami amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini dengan jelas mengatur tugas kepala daerah (bupati) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan DPRK. 

Wakil Bupati membantu kepala daerah (bupati) dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jika dicermati, berdasarkan undang-undang ini, kedudukan bupati dan wakil bupati tidak setara. Bupati/kepala daerah sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di daerah dan wakil kepala daerah merupakan "pembantu" kepala daerah.

"Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sementara secara politis, sebenarnya kedua pemimpin ini dipilih satu paket melalui suatu pemilihan langsung," ujarnya.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini