-->








Pencuri Antar Kabupaten Berhasil Dibekuk Polisi Abdya 

26 Juli, 2019, 09.22 WIB Last Updated 2019-07-26T03:29:46Z
ABDYA - Polisi Resort Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (18/07/2019) sekira pukul 19.30 WIB, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten. Tersangka berinisial RY (30), warga Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya. 

RY ditangkap di lokasi Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Kapolres Abdya AKBP Moh Basori, SIK, melalui Kabag Opsnal AKP Haryono, SE, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, SH, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/07/2019), di Aula Mapolres menjelaskan, RY dibekuk polisi atas laporan pencurian yang terjadi di rumah Minimalis Nazir (49), warga Gampong Rambong, Kecamatan Setia, Abdya tanggal 31 Mei 2019 sesuai dengan laporan Polisi pada pada tanggal tersebut. 

Dijelaskannya lagi, pelaku RY berhasil membawa kabur uang tunai  juRp.5ta dan berbagai perhiasan dengan jumlah cukup banyak. 

"Karena aksi pelaku sudah diketahui pelaku RY langsung melarikan diri dan meninggalkan hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor di kediamannya," sebut Kabag Ops. 

Diketahui aksi pelaku sudah cukup banyak termasuk korbannya atas nama Sufriani warga Gampong Pinang Kecamatan Susoh yang sudah melaporkan kasus kehilangan pada Juni 2019. 

"Pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik Sufriani dan telah dijual ke Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, yang bersangkutan juga mengakui sudah sejak lama melakukan curanmor di tiga kabupaten berbeda di wilayah Barat Selatan Aceh," katanya.

Atas tertangkapnya pelaku RY, Polisi terus mendalami kasus tersebut lebih jauh untuk mengetahui sama siapa saja dijual motor hasil curian itu. "Kita terus mendalami kasus ini apakah pelaku tunggal atau ada rekan lainnya," ujarnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Abdya, Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHP.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini