-->








Jika Tersangka PDKS Tidak Segera Ditahan, IPPELMAS Bakal Duduki Kejati Aceh

26 Juli, 2019, 07.42 WIB Last Updated 2019-07-26T00:48:04Z
BANDA ACEH - Menanggapi surat persetujuan izin penahanan yang telah dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh, Kejati tidak memiliki alasan lagi untuk mengulur waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PDKS.

Sekretaris Jendral Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh, Irsadul Aklis meminta Kejati segera menahan Darmili selaku tersangka rasuah. Karena ijin penahanan telah dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh. Jika tidak, IPPELMAS akan duduki kantor Kejati Aceh.

Kasus ini sangat meresahkan masyarakat Simeulue. Setiap tahun selalu dijadikan sebagai bahan dagangan bagi para elit. Oleh karena itu, penindakkan yang serius sangat diharapkan oleh masyarakat. Di sisi lain kita juga sayang kepada tersangka, untuk makan dan tidurpun sudah tak enak. Karena asik memikirkan dan mendengar gunjingan orang-orang.

Lanjut Irsadul, kami juga berharap kepada Kejati Aceh harus serius menangani tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Mantan Direktur Utama PDKS AU dan Direktur Utama PT Padanta Daro yang berinisial A. Jangan hanya "pohonnya tumbang, akan tetapi akar masih tersisa dan menjalar".

Kasus ini pun seperti yang dikutip dari portal Kejati Aceh, menerangkan bahwa "Kasus korupsi PDKS memecahkan rekor sebagai kasus terbesar yang ditangani kejaksaan dengan potensi kerugian negara mencapai 51 M. Selain itu, Kejati Aceh juga telah memintai keterangan kepada saksi untuk memberikan klarifikasi, tentang pembelian tanah atas nama Afridawati yang dibeli dengan menggunakan uang dari PDKS".

Maka dari itu, kasus ini harus dituntaskan segera dan sampai ke akar-akarnya. Agar masyarakat mengetahui siapa saja pelaku yang telah mengkhianati masyarakat Simeulue selama ini.

"Tuntaskan pak. Tak ada alasan lagi," tutup Irsad, Kamis (25/07/2019).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini