-->

Polres Aceh Tamiang Tangkap Pengedar 815,79 Gram Sabu 

25 Juli, 2019, 09.33 WIB Last Updated 2019-07-25T02:33:53Z
ACEH TAMIANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Barang bukti seberat 815,79 Gram berhasil disita. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (24/07/2019), membenarkan tentang penangkapan pengedar sabu, berinisial MD (45) di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, pada Selasa (23/07/2019) sekitar pukul 17.40 WIB kemarin.

Kata Kasat Resarkoba, keberhasilan penangkapan tersangka MD, yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut karena berkat adanya informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat setempat. 

Selain penangkapan tersangka, jelasnya lagi, para petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu yang diisi dalam 8 (delapan) paket besar berbungkus dengan menggunakan plastik bening dan dibalut kertas berwarna krim, juga 1(satu) bungkus kotak rokok yang berisikan 5 (lima) paket kecil, dan 1 (satu) buah gunting. 

"Hasil interogasi para petugas, tersangka mengaku bahwa sabu yang seberat 815,79 Gram itu adalah milik dirinya yang didapatkannya dari tersangka berinisial OD, dan saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Resnarkoba. 

"Saat ini tersangka MD dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini