-->








Ramai Tagar #SaveKadesInovatif, Mendes Minta Polisi Bebaskan Keuchik Munirwan

26 Juli, 2019, 13.28 WIB Last Updated 2019-07-26T06:28:04Z
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Sandjojo ikut menyoroti penahanan Kades Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Tgk Munirwan. Munirwan ditahan karena telah menjadi tersangka dugaan penjualan bibit padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi.

Secara implisit, Eko meminta deretan pejabat dan jajaran kepolisian untuk membebaskan Munirwan. Ia menganggap Munirwan adalah kepala desa yang inovatif.

"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh, tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi," kata Eko di akun Twitternya @EkoSandjojo, Jumat (26/7).

"Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif," sambungnya.

Delik aduan yang disangkakan terhadap Munirwan yakni telah mengomersilkan benih padi jenis IF8. Munirwan dijerat dengan UU No 12 Tahun 1992 juncto ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Koalisi NGO HAM Aceh, kasus Munirwan dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Akan tetapi, pihaknya merasa ada yang aneh dalam penahanan.

"Agak aneh ketika bibit ini datang dari pemerintah, tapi yang menjadi korban adalah seorang kepala desa. Harusnya masalah ini dikaji dari hulu ke hilir. Karena bibit ini tidak datang secara tiba-tiba, masyarakat dinilai tidak salah ketika dia mengembangkan atau menjual beras, bibit, gabah, karena itu bagian ekonomi desa," ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (25/7).

Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, membantah institusinya melaporkan Munirwan kepada polisi terkait bibit IF8. Dia mengaku kehadirannya ke Polda Aceh untuk ikut memberikan dukungan atas permintaan penangguhan penahanan terhadap Munirwan.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak benar Dinas Pertanian dan Perkebunan melaporkan Munirwan," kata Hasan di Polda Aceh, di hari yang sama.
Hanan berharap kasus tersebut dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian. Hanan membantah institusinya melaporkan Munirwan ke polisi.

"Pemahaman yang disampaikan itu yang dimuat media tidak sesuai apa yang saya sampaikan. Oleh karena itu, kami datang ke Polda menyampaikan hal tersebut," ujarnya.

Polisi belum bersedia memberi keterangan terkait kasus ini.

Kasus ini ramai dibicarakan di media sosial. Tagar #SaveKadesInovatif kini sudah menjejak di trending nomor 5 Twitter.[Kumparan]
Komentar

Tampilkan

Terkini