-->








Tersangka PDKS Simeulue Belum Ditahan, Senator Aceh: Kejati Aceh Jangan Mempermainkan Hukum

26 Juli, 2019, 07.38 WIB Last Updated 2019-07-26T00:38:20Z
BANDA ACEH - Senator DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP, mempertanyakan komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menegakkan hukum di Aceh khususnya penegakan hukum kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang melibatkan Darmili sebagai tersangka. 

"Saya mengikuti perkembangan hukum kasus korupsi di Aceh khususnya di Kabupaten Simeulue. Ada yang aneh dalam kasus ini, mengapa hartanya disita tapi orangnya tidak ditahan, ini kesannya mempermainkan hukum," kata Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI yang menangani masalah hukum, pemerintahan dan keamanan di DPD RI, Kamis (25/07/2019).

Dirinya meminta Kejati Aceh tidak mempermainkan hukum dalam kasus korupsi di Simeulue. "Jika Kejati Aceh konsisten dengan hukum, silahkan penahanan tersangka kasus PDKS yang menimpa Darmili, ditahan segera agar publik tidak bertanya-tanya dan berspekulasi dengan Kejati Aceh," jelas Fachrul Razi.

Senator Fachrul Razi menambahkan bahwa "rapor prestasi" Kejati Aceh masih bagus dan memiliki kepercayaan yang tinggi dari publik, berbagai penanganan kasus di Aceh masih berjalan dengan baik. "Jika kasus ini waktunya diulur-ulur, tentu akan mempengaruhi citra publik kepada lembaga penegak hukum ini," jelas Senator Aceh yang dikenal kritis.

Dirinya mengatakan bahwa pada saat DPD RI melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung RI, dirinya sempat memuji kinerja Kejati Aceh. "Namun jangan di pusat kita puji, tapi di lapangan masyarakat mendesak saya mempertanyakan penegakan hukum di Simeulue dan saya yakin setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dirinya juga sudah mendapat kabar jika Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menerima salinan surat izin penahanan Mantan Bupati Simeulue Drs. Darmili dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

"Secara aturan dan UU, penahanan sah dilakukan, tunggu apalagi?" tegas Fachrul Razi mempertanyakan Kejati Aceh yang telah menetapkan Darmili sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga sekarang belum ditahan.

Senator Aceh ini yakin, Kejati Aceh tidak mau tercoreng namanya dengan lambatnya penanganan kasus di Simeulue dan dalam waktu segera akan ada penahanan sesuai aturan dan Undang-undang. "Tidak ada yang kebal hukum di negara NKRI ini dan kita apresiasi yang tinggi, jika penahanan dilakukan segera mungkin, agar masalah ini selesai," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini