-->




Gara-gara Polisikan Keuchik Munirwan, Mahasiswa akan Geruduk Kantor Distanbun Aceh

26 Juli, 2019, 07.40 WIB Last Updated 2019-07-26T00:40:11Z
BANDA ACEH - Kasus penahanan Kepala Desa Munasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara Tgk. Munirwan mengundang kecaman semua pihak, termasuk kalangan mahasiswa.

Pasalnya, Kades (Keuchik) berprestasi berkat temuan inovasi bibit padi IF8 dan telah mendapat pengakuan dari Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, justru dipolisikan oleh pemerintah daerahnya sendiri lantaran menjual benih IF8 tanpa label.

Mahasiswa yang tergabung dalam Pema Universitas Abulyatama Aceh (Pema Unaya) itu akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang berada di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat (26/7/2019) siang.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh penanggung jawab Rahmatun Phounna dan Koorlap Rahmatun Phounna itu dilakukan dengan cara orasi dan bagi selebaran dengan membawa jumlah massa 100 orang.

Isi tuntutan yang akan disuarakan para mahasiswa ini tentang dukungan untuk pembebasan dan pencabutan laporan penahanan terhadap Tgk. Munirwan (Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara) yang ditahan karena menjual bibit padi tanpa izin.

Aksi yang akan digelar pada pukul 14.30 WIB itu, para mahasiswa akan membawa selebaran, spanduk, dan alat pengeras suara sebagai bentuk protes kepada Distanbun Aceh.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Munirwan ke Polda Aceh karena telah menjual benih IF8 ke petani tanpa izin label. Meski belakangan, Kadistanbun Aceh A. Hanan membantah tidak membuat laporan ke Polda.

"Kami tidak melaporkan Munirwan ke Polisi, tapi ini adalah inisiatif polisi dalam menangani kasus ini," ujar A. Hanan saat mendatangi Mapolda Aceh, Kamis (25/7/2019) siang.[RRI]
Komentar

Tampilkan

Terkini