-->








Dua Pemakai dan Pengedar Sabu dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Abdya

05 Agustus, 2019, 14.29 WIB Last Updated 2019-08-05T07:29:04Z
ABDYA - Polisi Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat terpisah pada Jum'at malam dan Sabtu pagi.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik didampingi, Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar, Senin (05/08/2019) menjelaskan, bahwa benar adanya pihak Polres telah mengamankan kedua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat terpisah.

Kapolres juga menerangkan, Kedua terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial RD (24) warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan berhasil dibekuk tim opsnal Resnarkoba dipinggir jalan Gampong Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.

Selanjutnya, EW (47) warga Gampong Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Abdya yang menjadi DPO Polres setempat juga berhasil dilumpuhkan dan dibekuk tim opsnal Resnarkoba di kebun sawit milik warga Gampong Kuala Terubu Kecamatan setempat.

"Keduanya berhasil dibekuk tim opsnal Resnarkoba Polres Abdya dihari dan tempat terpisah, RD pada Jum'at malam (02/08/2019) sekira pukul 20.00 Wib sedangkan EW dibekuk tim opsnal Resnarkoba pada Sabtu pagi (03/08/2019) sekira pukul 07.30 Wib," jelas Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik, pada saat press release dengan sejumlah awak media di Mapolres setempat.

Selanjutnya Kapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di hari dan tempat berbeda tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat kedua tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Resnarkoba bergerak cepat mendatangi kelokasi tempat kejadian perkara dan membekuk terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku tim menemukan sejumlah paket sabu. 

"Dari tangan RD kita temukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,41 gram/bruto berikut sebuah handphone merk Xiaomi dan dari tangan EW kita temukan barang bukti 10 paket sabu seberat 54,00 gram/bruto berikut satu handphone," jelasnya lagi.

Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kedua terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolres setempat. 

Atas perbuatannya yang keduanya dijerat pasal berbeda, untuk RD dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 ratus juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk EW sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. 

"Dari penggeledahan badan tempat tertutup dikediaman EW sebelumnya petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,64 gram/bruto dan satu unit timbangan digital pada tanggal 15 Juni 2019 lalu, jadi EW ini DPO Polisi,"tambah Kapolres Abdya AKBP Moh Basori.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini