-->








Heboh! Dugaan Dana Desa Dikutip Untuk HUT RI 

09 Agustus, 2019, 13.49 WIB Last Updated 2019-08-09T09:06:14Z
IST
ABDYA - Sebanyak Rp 197 juta lebih anggaran dana desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga dipergunakan untuk perayaan HUT ke -74 Republik Indonesia oleh pihak Kecamatan.

Isu pengutipan yang berkembang di Blangpidie, Kamis (08/08/2019) dana desa yang dikutip sekitar Rp 197 juta lebih dari 152 Gampong oleh Sembilan Kecamatan, dan setiap desa diminta dana senilai Rp 1,3 juta dengan alasan untuk perayaan HUT RI 2019. 

Dugaan pihak Kecamatan menarik dana desa sumber APBN dari 152 kepala desa di Abdya tersebut dikuatkan dengan adanya surat undangan dari pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Abdya untuk Kepala Desa. 

Dalam undangan tertanggal 5 Agustus 2019 dengan nomor 1218 /L.1.28/Dps 1/08/2019 yang ditanda tangani oleh pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Handri, SH meminta kepala desa untuk hadir ke kantor kejari Abdya. 

Pihak Kejari Abdya meminta kepala desa untuk hadir ke ruangan ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D), Kamis (08/08/2019) untuk klarifikasi penarikan dana per desa oleh kecamatan. 

Kemudian, pihak Kejaksaan mengetahui pihak kecamatan menarik Dana Desa untuk kebutuhan perayaan HUT RI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penarikan uang dana desa yang dilakukan oleh perkecamatan ke setiap desa. Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Abdya, Radiman, SH saat dikompirmasi wartawan membenarkan adanya undangan tersebut. 

"Benar adanya, tapi bukan seluruh kepala desa, tetapi hanya satu kepala desa untuk satu kecamatan sebagai sampel,” ujar Radiman singkat. Pihak kecamatan seharusnya tidak menarik dana desa untuk kebutuhan perayaan HUT RI karena dana sumber APBN tersebut digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk memenuhi empat prioritas utama di desa-desa. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Eko Pudjo Sandjojo pada akhir tahun 2018 lalu telah mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan dana desa apalagi sampai diselewengkannya. 

Karena, Permendes PDT nomor 5/2015 disebutkan bahwa prioritas pengunaan Dana Desa untuk pembangunan desa harus memenuhi empat prioritas utama, Adapun yang menjadi prioritas itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

"Dana desa ini sudah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga jangan memainkan bantuan itu apalagi tergiur untuk menyelewengkannya karena dipastikan akan ditangkap jika terbukti bersalah," ungkap Eko.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini