-->

Ketua Umum DPP Forkab Aceh Mendesak Ketum IPOA Meminta Maaf

09 Agustus, 2019, 16.07 WIB Last Updated 2019-08-09T09:07:43Z
BANDA ACEH - Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, menyikapi statement Ketua Umum Ikatan Pelatih Olahraga Aceh (IPOA) Eriadi Agam dengan menegaskan bahwa  Forkab Aceh adalah organisasi masyarakat berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 131, Tanggal 31 Agustus 2006 dan SKT Nomor : 00-11-00/0029/IX/2015, NPWP: 73.947.188.6-101.000.

"Forkab Aceh selaku organisasi masyarakat yang merupakan bagian dari elemen masyarakat, harus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," jelasnya, Jum'at (09/08/2019).

Dikatakannya, dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat. 

"Partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya," ujarnya.

Masih terang Polem, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa: "Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal" Pasal 35 ayat (3) poin (a) yang menyatakan bahwa: Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan Masyarakat dilakukan dalam bentuk : 1.Hak mencari, memperoleh dan memberikan Informasi mengenai penyelenggaraan Negara, 2.Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggaraan pemerintah, 3.Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

"Permasalahan masalah lahan pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh dan kolam renang Tirta Raya, sebagai organisasi masyarakat dan bagian dari elemen masyarakat, Forkab Aceh berhak untuk menyampaikan apresiasi dan pendapatnya," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, Eriadi Agam selaku Ketum Ikatan Pelatih Olahraga Aceh (IPOA) yang berpendidikan harus belajar dan membaca tentang UU dan Peraturan Pemerintah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

"Dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam UU RI No.9 tahun 2019 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 dan 2, BAB II Asas dan Tujuan Pasal 3 Poin a dan c, Pasal 4 Poin a,b,c dan d, BAB III Pasal 5 Poin a dan b," urainya.

Menurutnya, statment Eriadi Agam pada media di Banda Aceh, Selasa (06/08/2019), yang mengatakan Forkab tidak punya kapasitas mengomentari masalah di luar wewenangnya dan melihat Forkab Aceh sudah macam dukun, sambung Polem, itu seperti seseorang yang bukan berpendidikan tinggi dan memahami berita dicampuradukan dengan hal-hal yang berbau politis.

Polem juga menegaskan agar Eriadi Agam apabila membaca berita jangan separuh-separuh tapi sampai selesai dan juga jangan cuma membaca judulnya saja. Dengan dipindahkannya Gedung KONI seharusnya Eriadi Agam berpikir kenapa? Dan mengapa? Berarti Pemerintah Aceh mengakui secara tidak langsung bahwa lahan tersebut milik TNI.

"Berdasarkan pada pernyataan Brigjen TNI. A. Daniel Chardin yang menyebutkan, bahwa lahan-lahan yang dipakai untuk fasilitas umum dari tahun 80-an. Dimana Aceh saat itu ditunjuk menjadi tuan rumah MTQ, kemudian untuk menunjang kegiatan itu, pemerintah meminta pinjam lahan milik TNI karena dianggap lokasi representatif," ungkapnya.

Pada saat pinjam pakai itu, lanjut Polem, kata Kasdam ada catatan yang harus diselesaikan yakni ada proses rislah atau proses ganti rugi setelah kegiatan MTQ itu selesai serta tercatat dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) itu tercatat sebagai milik TNI. Dikutip dari Aceh Portal Jumat, 2 Agustus 2019, 21.03 WIB.

Adapun pernyataan Polem ke media pada 04 Agustus 2019 Pukul 18.54 WIB yakni: "Kami mendesak agar Dispora Aceh segera duduk dan membicarakan hal ini secepatnya dengan pihak Kodam agar dicarikan solusi terbaik atas sengketa kepetingan lahan" sebagaimana dikutip dari Media AJNN. 

"Alhamdulillah, Kadispora sebagai Perwakilan Pemerintah Aceh dan Dandim 0101/BS perwakilan dari Kodam IM sudah duduk bersama dan mendapatkan solusi untuk Kolam Renang Tirta Raya yang merupakan fasilitas umum agar dapat digunakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk pengelolaannya dikelola bersama oleh Dispora bekerjasama dengan Koperasi Kodam IM dan gedung KONI dipindahkan sampai ada proses rislah atau proses ganti rugi lahan," tutur Polem yang mendapat Informasi dari sumber yang dapat dipercaya.

Makanya, lanjut Polem Muda, dia meminta Eriadi Agam Sebagai Ketum IPOA untuk fokus membina dan melatih atlit-atlit berprestasi Aceh dalam rangka persiapan PON XXI, karena Aceh merupakan salah satu tuan rumah penyelenggara bukan asal membuat statment yang tanpa dasar serta mencari popularitas rendahan di publik dengan memfitnah dan penghinaan terhadap Forkab sebagai organisasi masyarakat.

"Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) bukan hanya ada di Aceh dan juga perlu juga diketahui oleh Eriadi Agam pada UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tutup Ketum DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani.[*/DA/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini