-->








Ketua DPD II PBB Kota Subulussalam Dukung Revisi Qanun Bendera Aceh

06 Agustus, 2019, 14.07 WIB Last Updated 2019-08-06T07:07:46Z
SUBULUSSALAM - Ketua DPD II Partai PBB Kota Subulussalam, Karlinus menyatakan dukungannya terkait upaya untuk mendorong DPRA agar merevisi Qanun Bendera Bulan Bintang menjadi Bendera Alam Peudang.

Karlinus mengatakan, memang sudah sepantasnya DPRA merevisi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengesahan Bendera Bulan Bintang, karena Qanun tersebut sudah dibatalkan oleh Mendagri, karena dianggap tidak sesuai dengan butir butir perjanjian damai MoU Helsinki.

Karlinus mengatakan, Keputusan Kepmendagri 188.34-4791 Tahun 2016 merupakan Keputusan final, menurutnya Pemerintah Pusat jangan memberi celah pada kelompok yang berkeinginan membangkitkan kembali semangat separatis dengan mengajukan Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera dan Lambang Aceh.

Masih lanjut Karlinus, Bendera Alam Peudang yang diusung oleh para akademisi, sejarawan, tokoh adat dan mahasiswa Aceh, sangat pantas untuk mengakhiri polemik Bendera Aceh. 

"Karena bendera Alam Peudeng, adalah bendera kejayaan Aceh pada jaman Sultan Iskandar Muda yang sudah mempersatukan rakyat Aceh, sehingga sangat layak untuk dijadikan bendera Provinsi Aceh," demikian pungkas Karlinus, Selasa (06/08/2019).[*/DA/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini