-->








Peringati Hari Anak, LRSAMPK Darussa'adah Aceh 'Sehari Bersama Anak'

19 Agustus, 2019, 10.11 WIB Last Updated 2019-08-19T03:11:54Z
BANDA ACEH - Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa`adah Kementrian Sosial RI di Aceh menggelar kegiatan 'Sehari Bersama Anak' dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2019 lalu.

Kegiatan yang mengusung tema "Kita Anak Indonesia, Kita Gembira Anak Bahagia, Indonesia Sejahtera" tersebut diadakan di pekarangan LRSAMPK Darussa`adah Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sejak 17-18 Agustus 2019.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah stand Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) di Aceh dengan menghadirikan lebih dari dua ratus anak dan dimeriahkan dengan berbagai penampilan kreatifitas dan pengembangan bakat minat anak seperti, Qari dan Sari Tilawah, Tahfidz dan MBA, Tarian Rapa`I, Tarian Tarek Pukat, Tarian Meuseukat, Rapa`I Geleng, Drama Musikal, serta berbagai lomba menarik lainnya.

Kepala LRSAMPK Darussa`adah, Darmanto, S.ST, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari anak nasional selama dua hari. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang pentingnya membangun hubungan baik antara anak dengan keluarga dan hubungan sosial agar anak tidak terpengaruh hal-hal yang negatif.

"Ini adalah rangkaian kegiatan dari Peringatan Hari Anak Nasional. Kami di Unit Pelayanan Teknis (UPT) bisa melakukan sesudah juga sebelum," kata Darmanto usai pembukaan kegiatan, Minggu (18/09/2019). 

Semantara itu, Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT melalui Dr. H. Iskandar Ap. S. Sos., M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepedulian LRSAMPK Darussa`adah Aceh dan Kementrian Sosial yang telah menyelanggarakan kegitan tersebut. Karena perlindungan terhadap anak perlu diperhatikan oleh semua komponen masyarakat.

"Sebab mereka (anak-anak) adalah anugerah dari Allah SWT yang perlu kita jaga dan kita perhatikan tumbuh kembangnya," katanya.

Menurutnya, negara ini sangat memberikan perhatian bagi anak-anak karena mereka adalah genarasi yang menunjang kemajuan masa depan bangsa ini. Untuk itu aturan hukum untuk perlindungan anak di Indonesia khususnya Aceh harus terus diperkuat.

Dia menuturkan, pada tahun 1990 Indonesia meratifikasi konvensi PBB tentang "The Rights of the Child" dimana secara garis besar ada emapt anak yang harus dilindungi, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Semua itu telah dijabarkan dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk Aceh malah ada juga dipertajam dengan keberadaan Qanun No.11 Tahun 2008, sehingga dasar perlindungan anak di daerah kita sangat lengkap," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini