-->








Sah!! MERAPPAD Resmi Dikukuhkan, Tidak Berpolitik!

25 Agustus, 2019, 13.32 WIB Last Updated 2019-08-25T06:32:14Z
BANDA ACEH - Para pewaris Kesultanan Aceh dalam suasana kekeluargaan dan penuh hikmad mengikuti Acara Pengukuhan Organisasi Masyarakat Majelis Pemangku Adat Silaturrahmi Pewaris Kesultanan Aceh Darussalam (MERAPPAD) yang digelar di Sulthan Hotel Banda Aceh, Sabtu malam (24/08/2019).

Terlihat sepanjang pagar Sulthan Hotel sekitar lima puluh Bendera Alam Peudeung berkibar mewarnai pengukuhan pengurus Organisasi Masyarakat Majelis Pemangku Adat Silaturrahmi Pewaris Kesultanan Aceh Darussalam (MERAPPAD).

Sebelum pengukuhan dimulai, para tamu dihibur dengan musik khas Aceh yang terdiri dari Rapa'i, Seurune Kale dan Geundrang. 

Ketua Panitia Penyelenggara Drs. Mahdi Ahmadi, M.M, menjelaskan dengan adanya pengibaran Bendera Alam Peudeung di tempat acara tersebut.

"Bendera Alam Peudeung adalah bendera yang sesungguhnya digunakan oleh Kesultanan Aceh dulu dan yang diinginkan oleh para pewaris-pewaris kita terdahulu, sebagai Lambang Pemersatu Rakyat Aceh," jelasnya.

Tgk. H. Ahmad Tajuddin yang akrab dipanggil Abi Lampisang mengukuhkan pengurus Organisasi Masyarakat Majelis Pemangku Adat Silaturrahmi Pewaris Kesultanan Aceh Darussalam (MERAPPAD) dan menyerahkan 'Bendera Pataka' kepada Ketua Pewaris Kesultanan Aceh Darussalam Teuku Taibur, SH.

Dalam acara tersebut, Ketua Majelis Raya Pemangku Adat Aceh Silaturrahmi Pewaris Kesultanan Aceh Darussalam (MERAPPAD) Teuku Taibur, SH, menyampaikan, bahwa Majelis Raya Pemangku Adat Aceh Silaturrahmi Pewaris Kesultanan Aceh Darussalam atau disingkat MERAPPAD merupakan ormas masyarakat yang independen.

"Bukan organisasi politik dan tidak akan berpolitik, yang ingin bermitra dengan Pemerintah Aceh terutama dalam bidang pelestarian Budaya Aceh. Seperti mengadakan kegiatan Haul Kesultanan Aceh, pelestarian situs bersejarah dan cagar budaya," sebutnya.

Selain itu juga, lanjut dia, tentang pelestarian lingkungan hidup, pendidikan agama, adat dan penguatan syariat islam, pengkajian, penelitian dan pendataan yang berkaitan dengan Kesultanan dan Budaya Aceh.

Dijelaskannya, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Provinsi Aceh landasan yang kokoh untuk membangun Aceh tercinta diantaranya UU No.44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh dan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Namun yang terpenting diatas itu semua adalah pembangunan SDM terutama dalam bidang agama, pendidikan dan adat. Tiga bidang ini merupakan 3 pilar penting untuk melahirkan masyarakat yang pintar, berakhlaq mulia dan bermartabat demi membangun Aceh yang bermartabat," tegasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini