-->








Selama Januari-Juni 2019, 906 Wanita Sumenep Jadi Janda

01 Agustus, 2019, 19.36 WIB Last Updated 2019-08-01T12:36:17Z
Perceraian talak cerai

SUMENEP - Dalam kurun waktu 6 bulan selama 2019, jumlah gugatan perceraian di Sumenep mencapai 1000 kasus.

Lebih tepatnya, Kasus perceraian di Kabupaten Sumenep tahun ini menembus angka 1006 kasus.

Dari angka tersebut, berpotensi ribuan pria dan wanita menjadi duda dan janda.

Banyak faktor dari penyebab gugatan perceraian itu sendiri.

Data dari Pengadilan Agama Sumenep, jumlah kasus perceraian tersebut didapat hanya dalam kurun waktu 6 bulan, Januari - Juni 2019.

"Tahun ini, perkara yang diterima mulai Januari - Juni sebanyak 1006," kata Panitra Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumenep, Rahayuningrum kepada TribunMadura.com, Rabu (31/7/2019).

"Sementara yang sudah diputus sebanyak 906 perkara dan yang belum diputus sisanya sebanyak 100 kasus," sambumg dia.

Rahayuningrum menyebut, tahun lalu, Pengadilan Agama Sumenep menerima 20242 kasus perceraian.

Sementara perkara yang diputus sebanyak 11934 dan sisa perkaranya pada bulan November 2018 sebanyak 135 kasus.

Ia mengatakan, faktor penyebab perceraian pasangan ini bervariatif, namun, masih didominasi oleh faktor ekonomi.

"Faktor penyebabnya itu bervariatif, di antaranya masalah ekonomi. Ekonomi dalam hal ini masalah nafkah dan lainnya," ujar dia.

"Selain itu, juga ada perselingkuhan. Perselisihan artinya perselisihannya sudah memuncak. Dan ada kasus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tambah dia.

Ditanyakan bahwa dari 1006 jumlah cerai gugat, pihaknya mengaku jika persentasenya lebih banyak yang cerai gugat (CG) dari pada cerai talak.

"Misalkan persentase persenan, bisa jadi 10 persen itu perkara lain-lain dan sementara 50 persen masuk cerai gugat," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Angka Cerai di Gresik Meningkat

Angka perceraian di Gresik dibandingkan dengan tahun lalu, mengalami peningkatan.

Selain itu, faktor utama penyebab dari perceraian disebut berasal dari berbagai faktor.

Namun yang menjadi penyebab utama adalah mengenai ekonomi.

Bahkan rentang usia produktif, antara 22 - 39 tahun menjadi yang paling banyak melakukan proses perceraian.

Angka perceraian di Kabupaten Gresik Jawa Timur cukup tinggi dan mengerek jumlah janda muda baru.

Dalam setengah tahun terakhir, hampir seribu perempuan menjadi janda muda baru di Kota Pudak Gresik, tepatnya 927 orang menjadi janda baru.

Total sejak bulan Januari hingga Juni 2019 atau satu semester pertama sudah angka perceraian mencapai.

Faktor penyebab perceraian pasangan yang menyebabkan banyaknya janda muda baru ini variatif, namun masih di dominasi oleh faktor ekonomi.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding satu semester pertama tahun 2018 lalu yakni, 843 pasangan yang berakhir di palu hakim.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti membeberkan selain didominasi faktor ekonomi.

Selain itu, angka perceraian juga disebabkan oleh perselisihan terus menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"KDRT masuk kategori ekonomi,

bukan hanya main tangan tetapi lebih ke tidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin," ujarnya, saat ditemui di kantor PA Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Selasa (23/7/2019).

Pada semester pertama tahun 2019, perceraian karena faktor ekonomi mencapai 459 kasus.

Kemudian perselisihan terus menerus sebanyak 237 kasus dan KDRT menyumbang 154 kasus.

"Setengah tahun ini tidak ada yang cerai karena poligami," kata Emi.

Pada periode yang sama tahun lalu, faktor ekonomi menduduki peringkat pertama dengan 350 kasus.

Disusul perselisihan terus menerus mencapai 332 kasus dan meninggalkan satu pihak 97 kasus.

Kasus perceraian, lanjut Emi, masih didominasi usia produktif rata-rata 22 tahun hingga 39 tahun.

Nah, di usia tersebut bisa dikatakan rentan belum matang menjalin mahligai rumah tangga.

"Rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya enam sampai lima tahun, lalu memutuskan untuk berpisah," tuturnya.

Ada pula yang usia rumah tangganya hanya seumur jagung kemudian bercerai.

"Kalau itu rata-rata cerai cepat karena hamil duluan, suami istri tidak kumpul, bahkan tidak mengakui anaknya," tegas Emi Rumhastuti. (Willy Abraham)

Dalam 5 bulan, 645 wanita jadi janda di Tuban

Pengadilan Agama Tuban telah memutus 1524 perkara selama lima bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, 645 perkara cerai yang telah diputus.

Jumlah perkara cerai PNS juga mendapat sorotan, kendati jumlahnya tak begitu banyak.

Pasalnya, kebanyakan yang menggugat justru sang istri.

Sedangkan, suami lebih sedikit.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, untuk PNS yang cerai ini ada 12 perkara.

Yang paling banyak melayangkan cerai yaitu dari pihak istri.

Rinciannya, cerai gugat 9 perkara dan cerai talak 3 perkara.

"Ya kalau cerai gugat kan istri yang melayangkan, cerai talak baru suami. Untuk cerai PNS istri paling banyak melayangkan," Ujarnya dikonfirmasi, Minggu (2/6/2019).

Huda sapaan akrab panitera mengungkapkan, alasan cerai secara global yang tak hanya dilakukan oleh PNS saja.

Mengenai latar belakang atau alasan cerai yang paling banyak didaftarkan tentu beragam.

Di antaranya ada zina 3, mabuk 4, madat 1, judi 2, bertengkar terus menerus 390 dan faktor ekonomi 245.

"Alasannya beragam ya, namun kita kan harus tatap melayani perkara yang telah didaftarkan tanpa melihat kasusnya. Dari 645 kasus, PNS hanya 12, sisanya masyarakat pada umumnya," Pungkasnya.

181 wanita terancam jadi janda usai Lebaran

Selama awal puasa hingga jelang berakhirnya bulan suci Ramadan 1440 Hijriah, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima ratusan pendaftaran perkara baik cerai, gugatan maupun perubahan data.

Dari 234 perkara yang ditangani, rinciannya 53 permohonan atau perkara yang tidak punya lawan.

Misal perubahan data, permohonan izin dispensasi nikah (diska), isbat nikah.

Sedangkan perkara cerai 181, rinciannya cerai gugat yang dilayangkan istri ada 115 perkara, cerai talak 64 perkara, dan dua perkara waris.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, jumlah 234 perkara itu mulai dari tanggal 1-29 Mei.

Dari perkara tersebut, yang paling banyak adalah perkara cerai yang dilayangkan oleh istri.

Sedangkan talak oleh suami lebih sedikit.

"Paling banyak memang cerai gugat yang dilayangkan oleh istri jumlahnya 115 perkara, kalau gugat 64 perkara," ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019).

Dia menjelaskan, perkara selama Mei ini belum diputuskan semuanya, karena memang untuk sementara yang dihitung adalah perkara masuk.

Apalagi sebentar lagi libur panjang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yang tentunya juga tidak ada sidang atau perkara putusan.

"Ya kalau untuk sidang saat ini libur, karena sudah memasuki libur lebaran jadi tidak ada sidang. Sidang akan dilanjutkan setelah lebaran," ujarnya.

Istri Paling Banyak Gugat Cerai Suami

Disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda, dari 179 perkara cerai rinciannya adalah cerai gugat 115 perkara. Sedangkan cerai talak ada 64 kasus.

Kalau cerai gugat itu yang melayangkan istri, sebaliknya cerai talak dilayangkan oleh suami.

"Istri yang paling banyak gugat cerai suami, sedangkan suami yang talak istri lebih sedikit," Ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019).

Huda sapaan akrab panitera muda menjelaskan, perkara cerai yang masuk di bulan ini belum semua diputus.

Hal itu mengingat keterbatasan waktu, apalagi sekarang instansi sudah libur panjang lebaran. Jadi untuk sidang putusan akan dilanjutkan setelah idul fitri.

Namun Huda menambahkan, jika pada bulan ini terdapat 288 perkara yang diputus. Tentu perkara tersebut masuk sudah lama, sebelum Mei.

Adapun rinciannya, permohonan atau valuenter 51 perkara. Lalu cerai gugat 141 perkara, cerai talak 95 perkara, dan kasus waris 1 perkara.

"Kalau untuk perkara cerai yang masuk bulan ini belum semua diputus, yang sudah diputus biasanya perkara lama," pungkasnya.[Tribun Madura]
Komentar

Tampilkan

Terkini