-->








Senator Fachrul Razi Ungkap Macetnya Implementasi MoU Helsinki

15 Agustus, 2019, 18.53 WIB Last Updated 2019-08-15T11:53:34Z
JAKARTA - Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP, mengatakan bahwa Aceh tidak akan maju dan bermartabat karena 16 poin UUPA bertentangan dengan MoU Helsinki dan 11 poin belum dilaksanakan. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh saat menjadi pembicara dalam dialog memaknai perdamaian Aceh di Mes Aceh, Jakarta, Rabu (14/08/2019). 

"16 Poin tersebut merupakan pasal krusial dan menyangkut kemajuan dan keadilan bagi Aceh" jelas Fachrul.

Menurut Fachrul Razi, 16 point dalam UUPA masih bertentangan dengan MoU Helsinki, sementara 11 point belum dilaksanakan sama sekali, 26 point sudah selesai seiring berakhirnya tugas AMM dan 1 point bidang penyelesaian perselisihan sesuai pasal 6 poin C Mou Helsinki. "Artinya baru 17 point yang dilaksanakan sesuai dengan MoU Helsinki," tegas Fachrul Razi.

Dirinya merekomendasikan agar UUPA direvisi sesuai dengan MoU Helsinki. "Pemerintah pusat tidak perlu curigai dan apriori dengan perjanjian damai ini karena dengan membangun kepercayaan kedua belahpihak perdamaian abadi dapat terwujud melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia," ujarnya. 

Dirinya mengatakan bahwa tujuan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki adalah penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Perjanjian ini melahirkan pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan menuju Aceh yang maju dan berhasil.

Senator Aceh ini juga akan berkirim surat kepada Marthi Ahtisaari berkaiatan dengan implementasi MoU Helsinki selama 14 tahun belakangan ini. "14 tahun perdamaian Aceh masih berjalan dengan dinamika yang begitu complicated karena adanya ketidakseriusan pemerintah pusat terhadap Aceh," tutup Fachrul Razi.

Dialog itu juga menghadirkan pembicara mantan Wagub Aceh dan Ketua SIRA Muhammad Nazar, juru runding Pemerintah Indonesia Sofyan A. Djalil, Komisioner KKR Aceh M. Daud Beureueh, mantan komisioner Komnas HAM yang juga pengamat perdamaian Aceh Hafidz Abbas dan Juha Christensen, Komunikator dan Negosiator Perdamaian Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini