-->








Aktivis Mahasiswa Simeulue Minta Polisi Segera Proses Penyebar Berita Bohong di Medsos

23 September, 2019, 06.17 WIB Last Updated 2019-09-23T06:04:52Z
BANDA ACEHSalah seorang Aktivis Mahasiswa dari Kabupaten Simeulue meminta Polres Simeulue segera memanggil dan memproses oknum penyebar hoaks. 

Hal ini menyikapi adanya laporan Koordinator GM2PS, Johan Jalla ke Polres Kabupaten Simeulue terkait adanya dua orang yang dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat Simeulue.

Irsadul Aklis yang juga sebagai Sekretaris Jendral Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh, mengatakan dalam surat laporan polisi yang bernomor: STPL/40/IX/2019/Aceh/ Res Simeulue tanggal 9 September 2019, sejumlah nama berinisial R dan YS dilaporkan oleh Johan Jalla dengan 3 orang saksi berinisial IS, K dan JA. 

"Namun hingga hari ini belum ada informasi atas tindak lanjut dalam proses kasus ini," sebut Irsadul dalam rilisnya, Senin (23/09/2019).

Seperti dikutip dari Johan Jalla, kedua terlapor telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, serta penyebar berita bohong tentang Bupati Simeulue Erly Hasim di sejumlah akun facebook.

"Maka kami meminta kepada Polres Simeulue agar segera memanggil dan memproses dua orang tersebut. Karena mereka dinilai telah membuat keresahan di tengah masyarakat Simeulue," pinta Irsadul.

Tambah dia, mereka harus segera di proses, agar menjadi pembelajaran dan efek jera baik kepada kedua pelaku, maupun kepada pengguna media sosial lainnya. 

"Kalau tidak, besar kemungkinan kedepannya akan ada lagi yang melakukan hal serupa," tutup Irsadul.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini