-->








Bupati Aceh Tamiang Jadi Pembicara Lokakarya Anti Narkoba di Banda Aceh 

17 September, 2019, 19.44 WIB Last Updated 2019-09-17T12:44:47Z
IST
BANDA ACEH - Seluruh Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRK se-Aceh, Selasa (17/09/2019), menghadiri pembukaan lokakarya anti narkoba di Banda Aceh, untuk membahas upaya pemberantasan narkoba berdasarkan undang-undang yang berlaku, hukum adat, dan kearifan lokal. 

Lokakarya anti narkoba yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota  Banda, dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT. dengan mengusung, Aceh Lampu Merah Narkoba, mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan. 

Sekretaris Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota Se-Aceh (Forum KKA), Ridwan Hasan SH, kepada awak media menyampaikan, dalam lokakarya ini, pihak penyelenggara mengundang dua narasumber utama, yakni Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs Faisal Abdul Naser, MH, dan ahli hukum adat serta kearifan lokal dari Fakultas Hukum Unsyiah, Dr. Muhammad Adli Abdullah SH, MCL. 
Selain itu, terangnya lagi, untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi terkini kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah, pihak penyelenggara juga mengundang tiga pembicara dari kalangan bupati/wali kota, masing-masing,  Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, dan Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali. 

Mengawali acara yang dipandu oleh Redaktur Eksekutif Harian Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika, Koordinator Forum KKA, yang juga Bupati Bireuen, H. Saifannur S.Sos, menyampaikan sambutannya dan kemudian dilanjutkan 'sambutan' dari Plt. Gubernur Aceh, sekaligus membuka resmi acara. 

Ridwan Hasan turut menerangkan bahwa tujuan lokakarya ini untuk menyusun strategi dan langkah-langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 

Tujuan lainnya, kata Ridwan Hasan, yakni untuk memberikan pemahaman kepada kepala daerah tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019. 

"Melalui lokakarya ini kita harapkan dapat diperkuat koordinasi antar pimpinan daerah (bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota), TNI, Polri, dan BNNP Aceh, dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh Aceh, berdasarkan amanat undang-undang yang berlaku," demikian disampaikan Koordinator Forum KKA Ridwan Hasan. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini