-->




Daripada Mencuri Uang Negara, Anggota DPRD Ciamis Ramai-Ramai Pilih Gadaikan SK

11 September, 2019, 08.35 WIB Last Updated 2019-09-11T01:35:49Z
CIAMIS - Setelah dilantik pada 5 Agustus 2019, sekira 30-40 persen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mengajukan keredit ke perbankan.

Pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2019-2004 jumlah anggota DPRD terlantik sebanyak 50 orang. Nanang Permana Ketua Sementara DPRD Ciamis kepada awak media mengatakan, Anggota DPRD yang gadaikan SK merupakan hak pribadi.

"Menggadaikan SK ke perbankan secara hukum tidak ada larangan," kata Nanang.

Nanang menambahkan, ranah tersebut merupakan hak perdata anggota DPRD. "Untuk anggota DPRD yang menggadaikan SK tidak ada aturan lapor ke Ketua DPRD," tambahnya.

Jika dipersentasikan, anggota DPRD Ciamis yang menggadaikan SK hanya 30 persen hingga 40 persen. "Hal yang wajar jika anggota DPRD menggadaikan SK untuk pinjaman," papar Nanang.

Nanang menjelaskan, langkah menggadaikan SK dinilai tepat daripada mencuri uang negara semasa jadi Anggota DPRD. "Mungkin Anggota DPRD yang menggadaikan SK butuh uang membayar hutang setelah kampanye," jelasnya.

Selain membutuhkan uang membayar sisa kampanye juga ada beberapa janji politik yang belum terpenuhi kepada konsituennya.

"Saya secara pribadi tidak menggadaikan SK dan tidak akan menggadaikan SK karena biaya yang dikeluarkan selama kampanye relatif rendah," terangnya.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini