-->








Diduga Edarkan Sabu, 2 IRT dan Seorang Pemuda Diringkus Polres Langsa

06 September, 2019, 21.04 WIB Last Updated 2019-09-06T14:04:36Z
LANGSA - Diduga melakukan jual narkotika jenis sabu, dua ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di Dusun Jawa Belakang, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (05/09/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jum'at (06/09/2019) mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah milik terduga berinisial BA (37) yang berada di Dusun Jawa Belakang, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi narkoba.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba sekira pukul 09.00 WIB langsung bergerak menuju ke TKP dan mendapati ketiga terduga beserta barang bukti," ujar Iptu Yudi.

Dalam penggerebekan tersebut, sambung Iptu Yudi, Tim berhasil mengamankan tiga terduga yang masing-masing berinisial BA (37), AR (35), warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT). Dan seorang pemuda IS (22), warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Ia juga memaparkan bahwa barang bukti yang didapati pada saat penggerebekan tersebut adalah, dari tangan BA berupa 2 paket sabu dengan total berat 4,45 Gram, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 700.000.

"Dari tangan AR dan IS kita temukan barang bukti sebanyak 5  paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 0,83 Gram, 10 plastik klip, 1 set alat isap sabu (Bong_red), 3 korek api jenis mancis, sebuah kotak berwarna hitam, 1 (satu) dompet kecil, puluhan plastik klip dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu berjumlah Rp 70.000," terang Kasat.

Menurut pengakuan ketiga terduga, tambahnya lagi, keseluruhan barang bukti sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial M (sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa).

"BA membeli sabu dari M sebanyak 5 Gram dengan harga 3 juta rupiah dan barang haram tersebut dijual kembali dalam bentuk paketan seharga 100 ribu sampai dengan 450 ribu rupiah," jelasnya.

"Guna proses lebih lanjut, ketiga terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," tandas Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini