-->








LPLA Laporkan Kepala BP2JK Kementrian PUPR Wilayah I Aceh ke Kajati dan Kapolda 

07 September, 2019, 01.46 WIB Last Updated 2019-09-06T18:46:19Z
BANDA ACEH - Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan V Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Provinsi Aceh. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPLA Nasruddin Bahar dan Sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni kepada media, Jum'at (06/09/2019). Pelaporan tersebut, jelas Nasruddin, berkenaan dengan lelang paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dan Madrasah pada kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh dengan total Pagu Anggaran Rp.218.744.319.200 yang terdiri dari 7 Paket pekejaan.

Adapun ketujuh paket berupa:

1. POP-1 Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kab.Aceh Besar,Pidie,Pidie jaya dan Kab.Bireun dimenangkan oleh PT.Aceh Lintas Sumatera Nilai Penawaran Rp.36.916.082.036,62. 

2. POP-2 Rehab dan Renov Sapras Sekolah Kab.Aceh Utara,Aceh Timur,Aceh Tamiang dimenangkan oleh PT.Gold Generation Eng Nilai Penawaran Rp.29.985.314.665,05. 

3. POP-3 rehab dan Renov Sapras Sekolah Kab.Biureun,Bener Meriah,Aceh Tengah,Aceh Tenggara Nilai Penawaran Rp.38.719.310.185,60.

4. POP-4 rehab dan Renov Sarpras sekolah Kab.Aceh Jaya,Abdya,A.selatan,Kota Subulussalam dan Aceh Singkil dimenangkan oleh PT.Raya Cipta Mulia Nilai Penawaran Rp.35.628.866.718,45. 

5. POP-6 Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kab.Aceh Besar,Kota Lhokseumawe,Aceh Utara, Bireun,Pidue,Pidie Jaya,Aceh Tamiang, Aceh Timur dimenangkan oleh PT.Sumber Cipta Yoenanda Nilai Penawaran Rp.27.838.277.847,20. 

6.POP -7 Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kab.Bener Mriah,Aceh Barat,Abdya,Subulussalam,Aceh Sekatan,Simeulu dimenangkan oleh PT.Ramaijaya PurnaSejati nilai penawaran Rp.19.442.680.382,70.

7.POP-15 Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kab.Aceh Besar,Pidie,Bireun,Aceh Timur,Aceh Tengah,Abdya,Simeulu, dimenagkan oleh PT.Harum Jaya Nilai Penawaran Rp.15.528.631.976,74. 

Menurut pantauan LPLA, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap paket tersebut diatas tidak memenuhi syarat SKN sehingga penetapan pemenang sudah menyalahi wewenang dan tidak sesuai dengan perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BAB III 3.4.3 syarat kualifikasi kemampuan keuangan. 

"Pokja Pemilihan V sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Nasruddin.

Selanjutnya, Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal menilai kontrak pekerjaan ke 7 Paket tersebut cacat hukum karena Pemenang Lelang tidak memenuhi syarat. 

"LPLA sudah melaporkan secara resmi kepada Kapolda Aceh dan Kajati Aceh tanggal 3 September 2019. Semoga penegak hukum bisa memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Delky menambahkan, LPLA dalam waktu dekat akan melaporkan juga kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta.

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini seperti menggabungkan paket pekerjaaan yang seharusnya dikerjakan oleh usaha kecil diwilayah masing masing tapi digabungkan bebrapa kabupaten sehingga tidak efektif dan tidak efisien mengingat letak daerah dan wilayah berjauhan. Sebagai contoh pekerjaan di Kabupaten Simeulue digabungkan dengan Kab.Aceh tengah. Konsultan pengawas juga terlihat janggal karena dikerjakan oleh perorangan bukan berbentuk badan usaha padahal pekerjaaan bernilai pululuhan milyar rupiah," pungkas Delky. 


Komentar

Tampilkan

Terkini