-->








Putusan Dinilai Cacat Hukum, Erly Hasim Perkarakan DPRK Simeulue ke PTUN

06 September, 2019, 20.40 WIB Last Updated 2019-09-06T13:40:53Z
SIMEULUE - Bupati Simeulue Erly Hasim memperkarakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Simeulue ke PTUN Banda Aceh melalui kuasa hukumnya, Bahrul Ulum, SH, MH, terkait putusan usulan pemakzulan yang di duga cacat hukum.

Gugatan ke PTUN tersebut dilakukan karena DPRK Simeulue periode 2014-2019 membuat sebuah keputusan usulan pemakzulan yang di duga tanpa memiliki bukti-bukti yang akurat dan menjadikan sebuah video mesra (bukan porno grafi) serta kliping koran sebagai landasan. 

"Alasan kita lakukan gugatan itu karena Surat Keputusan (SK) DPRK Simuelue, terutama panitia khusus (Pansus) cacat prosedural, cacat subtansi, bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," ungkap Bahrul.

"Pansus yang dibentuk itu tidak di dahului dengan hak angket dan klien kami juga tidak pernah diperiksa tim pansus," kata Bahrul.

Menurutnya, Pansus DPRK Simeulue pada hasil kerjanya hanya mengumpulkan kliping koran dan pernyataan sikap yang secara hukum belum ada suatu kepastian apakah klien telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang disebutkan dalam SK tersebut. 

Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, SE, M.Si, mengatakan, dirinya belum bisa menanggapi lebih jauh terkait adanya gugatan pihak Erly Hasim ke PTUN karenakan dirinya baru saja dilantik.

"Kita belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan adanya gugatan dari kuasa hukum pak Bupati karena kami baru saja duduk sebagai anggota dewan yang baru," ujar Irwan Suharmi kepada LintasAtjeh.com, Jumat (06/09/2019). 

Sementara itu Irawan Rudiono bekas ketua pansus video tersebut mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan atau undangan sidang di PTUN. 

"Kalau surat pemberitahuan dari kuasa hukum pak Erly Hasim sudah kita terima tapi kalau undangan sidang belum diterima," tandas Irawan Rudiono. [FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini