-->








Enam Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polisi 

09 September, 2019, 14.04 WIB Last Updated 2019-09-09T07:04:37Z
ABDYA - Sebanyak enam pelaku pembalakan liar dikawasan hutan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil diamankan jajaran Polisi Resort (Polres) Abdya tepatnya di kilometer 21 jalan menuju Terangon, Kabupaten Gayo Lues. 

Keenam pelaku yang berhasil diamankan pihak Polres Abdya yaitu SOF, MI, MAS dan ABD masing-masing warga Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. Sementara dua pelaku lainnya MK dan SY tercatat sebagai warga Kecamatan Babahrot, Abdya. 

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK melalui Kasat Reskrim Abdya, Iptu Zulfitriadi, SH mengatakan, keenam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Abdya sekitar pukul 01.05 WIB, di sebuah gubuk darurat di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.

"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti enam unit sinsaw bersama kayu olahan ilegal dan alat pengukur serta katrol, yaitu alat yang digunakan pelaku untuk menarik kayu dari hulu ke hilir," sebut Zulfitriadi, Minggu (08/09/2019) kemarin. 

Disebutkan, dari hasil introgasi oleh tim penyidik polres Abdya, keenam orang itu mengaku sebagai penebang pohon, sedangkan pembeli atau toke pemodalnya masih dalam pengusutan pihak kepolisian. 

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan kronologis kasus ini yang berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan perambahan hutan di kilometer 21 Desa Ie Mirah. Setelah informasi diperoleh tim memutuskan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan.

Dijelaskannya, untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Abdya bersama dengan polisi hutan (Polhut) harus berjalan kaki sejauh dua kilometer dengan melawati medan yang sulit. 

"Sebagian kayu jenis simantok dan meranti masih banyak di TKP, sebab waktu tidak mendukung untuk kita bawa pulang dan medan sangat sulit sehingga belum bisa keseluruhan kita bawa ke Polres," ungkapnya. 

Dalam operasi tersebut, kata Zulfitriadi, selain pihak Polres Abdya dan Polhut Aceh dijajaran Bagian Kesatuan Pegelolaan Hutan (BKPH) wilayah Blangpidie, operasi gabungan itu juga turut melibatkan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian jelasnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini