-->








KAMMI Aceh Desak Jokowi Copot Kapolri

27 September, 2019, 18.25 WIB Last Updated 2019-09-27T11:44:24Z
BANDA ACEH - Berbagai aksi demo dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/09/2019) dan Selasa (24/09/2019) berujung ricuh dengan aparat keamanan.

Diketahui, demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hingga Rabu (25/09/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah. Mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan tersebut.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa saja yang terluka, sejumlah wartawan, masyarakat sipil dan aparat keamanan juga turut menjadi korban, berdasarkan sumber kompas.com tanggal 25 September 2019.

Di samping itu, pada tanggal 26 September 2019 dini hari terjadi penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo dari peserta aksi yang bernama La Randi (21) yang menurut pengakuan rekan-rekannya, korban ditembak dari jarak sekitar 10 meter oleh oknum yang belum bisa dipastikan dari penyusup atau pihak keamanan berdasarkan sumber liputan6.com tanggal 26 September 2019.

"Padahal sejatinya menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Fatir Ma'ruf selaku koordinator lapangan aksi KAMMI Menggugat dalam siaran persnya, Jum'at (27/09/2019).

Oleh karena itu, lanjut Fatir, kami dari PK KAMMI UIN Ar-Raniry, PK KAMMI Unsyiah, PD KAMMI Aceh Besar, PD KAMMI Banda Aceh dan KAMMI seluruh Aceh dan seluruh elemen masyarakat Aceh menuntut beberapa hal, yakni:

1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif, kekerasan & penganiayaan oleh oknum aparat keamanan terhadap para mahasiswa yang melakukan unjukrasa dibeberapa daerah seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir yang telah menelan korban nyawa & korban luka-luka.

2. Mendesak Jokowi untuk mencopot Kapolri dari jabatannya, karena telah gagal menertibkan oknum jajaran kepolisian dalam mengamankan aksi mahasiswa dalam beberapa hari terakhir yang berujung pada tindakan kekerasan & tindakan represif oknum aparat terhadap mahasiswa.

3. Mendesak Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta serta harus mengusut tuntas & menghukum oknum-oknum aparat keamanan yang telah melakukan tindakan kekerasan & penganiayaan terhadap para mahasiswa.

4. Mendesak Jokowi harus bertanggungjawab terhadap tindakan kekerasan & tindakan represif oknum aparat keamanan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.

5. Mendesak Jokowi untuk bertanggungjawab atas kekisruhan aturan aturan hukum yang berakibat kepada kekecewaan publik sehingga memunculkan unjuk rasa di hampir seluruh daerah di Indonesia.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini