-->








Lampaui Poin Pelaporan, Kuasa Hukum 'Afrijal' Somasi Polres Aceh Tamiang

25 September, 2019, 16.31 WIB Last Updated 2019-09-25T09:31:36Z
ACEH TAMIANG - Tim Pengacara Afrijal lakukan Somasi kepada Polres Aceh Tamiang, Rabu (25/9/2019) pagi, terkait pemberitaan ‘Belum Setahun Pengaspalan Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak’ dilansir portal berita nusantaraterkini.com edisi Senin (16/9/2019) lalu. 

Dalam somasinya, pengacara Afrijal, Husni Thamrin Tanjung, SH, dan Sawaludin, SH, melihat ada kejanggalan dan pemaksaan terhadap kasus Afrijal, notabenenya merupakan produk karya jurnalistik. 

Kuasa Hukum melihat, ada dua poin penting yang dilampaui dalam kasus ini, yakni; yang pertama, Pada saat pemberitaan diterbitkan tidak ada pihak yang melakukan hak jawab atau hak koreksi atas informasi yang diberitakan oleh pers. 

Lalu yang kedua, Dalam hal ini si Pelapor yang merasa tercemar nama baiknya adalah kedudukan hukumnya atas pemberitaan tersebut sebagai korban atas pencemaran nama baik dalam isi pemberitaan yang diterbitkan pers si Pelaopor, apa kapasitasnya dalam pemberitaan pers tersebut. 
Mereka juga menyampaikan keberatan atas pemaksaan sepihak yang dilakukan Polres setempat, Bahwa klien mereka adalah seorang wartawan di PT.Media Kabar Nusantara online yang mana PT Tersebut oleh Dewan Pers telah mendapatkan Sertifikat Nomor : 324/DP-Terverfikasi/K/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018. 

Lalu, didalam menjalankan tugas klien mereka mendapatkan Surat Tugas untuk melakukan pekerjaannya selaku sebagai seorang wartawan sebagaimana tertuang dalam Surat keputusan Nomor : 16/SK/Red/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, yang diterbitkan oleh pimpinan perusahaan PT.Media Kabar Nusantara Online.

Bahwa selama diberikan tugas tersebut klien mereka telah beberapa kali melakukan tugas selaku wartawan baik dalam peliputan maupun pemberitaan. Pada tanggal 25 Juli 2019 klien kami dipanggil ke Polres Aceh Tamiang yang mana awalnya klien mereka tidak tahu apa penyebab kliennya sehingga di panggil.

Pengakuan klien mereka dan pengakuannya kepada kuasa hukum selaku kuasa hukumnya bahwa klien kami dipanggil dikarenakan adanya pemberitaan dimedia dimana tempat klien kami bekerja yang mana pada tanggal 29 Juni 2019 ada pemberitaan dimedia online yang berjudul, "Belum setahun pengaspalan yang diawasi tim TP4D sudah rusak". 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2019 klien kami terkejut karena mendapatkan Surat Tembusan dari pihak Kepolisian yang menyatakan status klien kami Terlapor atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaiman tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. 
"Anehnya, bahwa pada saat wawancara pihak Penyidik masih mengedepankan dua Undang-undang yaitu Undang-Undang pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik dan pada saat proses ditingkatkan menjadi Penyidikan Undang-Undang pers dihapus dan yang tinggal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik, sementara objek persoalan adalah pemberitaan yang termuat didalam Media online," jelas Sawal kepada wartawan nusantaraterkini.com dalam press konfrence yang dilakukan pagi tadi. 

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum Afrijal meminta agar pihak Polres mengoreksi kembali menyangkut persoalan yang dilaporkan oleh si Pelapor, apakah termasuk ranah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 atau Undang-Undang no.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini