-->








Nurdianto dan Syarifuddin Ditetapkan Sebagai Ketua DPRK Abdya Sementara 

09 September, 2019, 16.07 WIB Last Updated 2019-09-09T09:07:21Z
ABDYA - Nurdianto anggota Dewan dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Syarifuddin dari Partai Nasional Aceh (PNA) ditetapkan sebagai wakil ketua sementara. 

Pengumuman tersebut dibacakan Sekreteris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Salman,SH dalam rapat paripurna kusus DPRK setempat, Senin (09/09/2019).

Penujukan Nurdianto sebagai ketua dewan sementara mempertimbangkan dasar hukum UU Nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan DPR daerah dan Kabupaten. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR Daerah dan Kabupaten/Kota. Dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya Nomor: 365/HK.03.2-Kpt/1112/KIP-Kab/VIII/Tahun 2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRK Abdya tahun 2019. 

Memperhatikan surat DPP Partai Demokrat Kabupaten Abdya Nomor: 014/DPC-PD/ABD/VIII/2019 tertaggal 26 agustus 2019 perihal pengajuan calon ketua DPRK Abdya Sementara. 

Selain itu, surat DPW Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Abdya nomor: 155/PNA.ABD/K-S/VIII/2019 perihal pengajuan calon wakil ketua DPRK Abdya sementara.

"Sehubungan dengan pertimbangan di atas maka diumumkan pimpinan sementara DPRK Abdya yakni Nurdianto dari Partai Demokrat dan wakil ketua Syarifuddin dari Partai Nasional Aceh," jelas Sekwan. 

Sementara itu Ketua DPRK Sementara Nurdianto mengatakan penetapan tersebut memacu pada peraturan pemerintah RI Nomor: 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3 tentang pendoman penyusunan tata tertib DPRK terdapat empat tugas pokok selaku tugas pimpinan sementara. 

"Empat pokok tersebut diantaranya memimpin rapat DPRK, menfasilitasi pembentukan fraksi, menfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRK tentang Tatib DPRK dan memproses penetapan pimpinan DPRK definitif," sebutnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini