-->




Pj Direktur RSUD Tamiang Bohongi Publik, Ambulance Bantuan Yusuf Kala Telah Dialihkan ke Pihak Lain 

19 September, 2019, 19.03 WIB Last Updated 2019-09-19T12:03:34Z
ACEH TAMIANG - Polemik tentang raibnya mobil ambulance mewah bantuan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla, jenis Toyota Land Cruiser build up silinder 4500 cc dengan nomor polisi BL 9001 AX, tampak semakin rumit.

Diduga pihak manajemen RSUD Aceh Tamiang sedang berupaya mencari kambing hitam agar bisa buang badan dan melepaskan diri dari indikasi penyalahgunaan wewenang yang telah telanjur dilakukan beberapa bulan lalu. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh kepada awak media, Kamis (19/09/2019) siang. 

Sayed menjelaskan, Gadjah Puteh akan berupaya menelusuri keberadaan ambulance mewah bernopol  BL 9001 AX, untuk membuktikan tentang kebenaran atas penjelasan Pj Direktur RSUD Aceh Tamiang, yang dipaparkan pada surat bernomor 445/3548,  tanggal 18/09/2019, yang menyatakan bahwa ambulance mewah bantuan Yusuf Kala telah ditempatkan di kantor BPKD Bidang aset untuk proses hibah. 

Anehnya, terang Sayed, saat tim LSM Gadjah Puteh yang ditemani oleh rekan-rekan wartawan mengkonfirmasi Kabid Aset BPKD Aceh Tamiang Salman SE, melalui telpon selulernya, dijelaskan bahwa mobil ambulance tersebut tidak ada di BPKD dan pihaknya juga mengaku tidak tahu keberadaan ambulance itu saat ini.

Tambahnya lagi, saat dikonfirmasi Kabid Aset, Salman menuturkan bahwa dirinya mengetahui, mobil ambulance jenis Toyota Land Cruiser sedang dalam proses hibah yang didasari oleh surat permohonan  yang diajukan Kapolres kepada Bupati Aceh Tamiang beberapa bulan yang lalu.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kembali menerangkan, penjelasan Pj Direktur RSUD Aceh Tamiang melalui surat bernomor 445/3548, tanggal 18/09/2019, bahwa keberadaan mobil ambulance Land Cruiser nomor polisi BL 9001 AX, ditempatkan di Bagian Aset BPKD Aceh Tamiang adalah penjelasan bohong. 

Diduga kebohongan tersebut sengaja diciptakan agar sang direktur dapat lari dari kesalahan yang telah diperbuat beberapa bulan lalu. Pasalnya, terang Sayed lagi, berdasarkan data yang dimiliki Gadjah Puteh, Pj Direktur RSUD Aceh Tamiang telah menerbitkan surat serah terima bernomor: 445/2.45/2019, yang menerangkan tentang penyerahan mobil ambulance Land Cruiser ke pihak lain. Diduga kuat hal tersebut bukan wewenang dirinya dan terindikasi sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidanakan.

"Tidak landasan hukumnya seorang Pj Direktur RSUD Aceh Tamiang menyerahkan aset Pemda setempat kepada pihak lain. Ingat! Instansi yang dipimpin dr Dedy saat ini masih butuh tambahan mobil ambulance, tapi kenapa dia sangat berani melanggar hukum dengan cara, menyerahkan aset berharga yang berfungsi melayani masyarakat Tamiang kepada pihak lain yang kegunaannya bukan untuk dunia kesehatan?. Diduga sang direktur sudah tidak sehat lagi," beber Sayed. 

"Pj Direktur wajib diseret ke pengadilan dan tidak ada alasan yang dapat menolerir pihak-pihak yang tega mengorbankan kepentingan umat demi syahwatnya. Terlebih lagi, hal itu dilakukan oleh pemangku kebijakan dan aparatur penegak hukum," pungkasnya. Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com, belum dapat mengkonfirmasi Pj Direktur RSUD, Kapolres dan Bupati Aceh Tamiang. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini