-->








PTUN Banda Aceh Kalahkan BPN Aceh Tamiang Atas Gugatan FORA

25 September, 2019, 18.54 WIB Last Updated 2019-09-25T11:54:09Z
BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan mengabulkan permohonan eksekusi atas putusan komisi informasi Aceh (KIA).

Dalam sengketa informasi yang diajukan oleh Forum Orangutan Aceh terhadap Badan Pertanahan Aceh Tamiang. Komisi informasi Aceh memutusan dengan Nomor: 021/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 9 Oktober 2018 Komisi Informasi Aceh memutuskan:

1. Menyatakan informasi public aquo adalah informasi yang terbuka.

2. Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh termohon.

3. Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.

Namun Badan Pertanahan Aceh Tamiang belum menyerahkan data yang diminta oleh Fora melalui Komisi Informasi Aceh, meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima oleh termohon yaitu Badan Pertanahan Aceh Tamiang (inkrach).

Karena tidak mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Aceh Tamiang, pada tanggal 27 Agustus 2019, Fora menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan Fora ke Komisi Informasi Aceh telah berkekuatan hukum tetap.

Pada tanggal 23 Desember 2019 Melalui sidang terbuka yang dipimpin Yusri Arbi, S.H, MH selaku Ketua pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor: 4/PEN-EKS/2019/PTUN-BNA, Menetapkan:

1. Mengabulkan Permohonan pemohon eksekusi tersebut.

2. Menyatakan bahwa keputusan Komisi Informasi Aceh, Nomor: 022/III/KIA-PS-A/2018 tertanggal 9 Oktober 2018 dapat dilaksanakan.

Forum Orangutan Aceh melalui Edi Fajriadi menyatakan putusan ini sangat menggembirakan karena apa yang diperkarakan adalah kepentingan semua masyarakat terutama masyarakat Aceh. Keterbukaan informasi terhadap sektor perkebunan kepala sawit yang hari ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, dengan putusan tersebut memberikan angin segar kepada masyarakat yang mau mengakses informasi tentang perkebunan kelapa sawit.

Edi menambahkan informasi tentang perkebunan kelapa sawit tersebut bukan informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan dan tertutup. Oleh karena itu sesuai dengan putusan tersebut BPN tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan akses informasi terhadap data perkebunan dengan bahasa lain BPN harus segera menyerahkan dokumen yang dimintai oleh Fora.

"Dalam hal putusan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh BPN Aceh Tamiang, maka BPN Aceh Tamiang secara sengaja telah melanggar UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutup Edi.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini