-->








Tanggapi Penjelasan Humas, LPLA : Kepala ULP Banda Aceh Ngawur

14 September, 2019, 21.32 WIB Last Updated 2019-09-14T14:32:59Z
BANDA ACEH - Menanggapi penjelasan Kepala ULP Banda Aceh melalui Kabag Humas terkait tender lanjutan pembangunan SDN 44 Banda Aceh yang dikatakan sudah sesuai prosedur, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) menyebutkan bahwa penjelasan Kepala ULP dan Pokja cenderung ngawur dan mencari dalih belaka. 

"Alasan tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi berkali-kali jelas mengada ngada. Ini ngawur namanya," ujar Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar menanggapi pernyataan Kepala ULP Banda Aceh, Iqbal Rokan yang disampaikan Taufiq Alamsyah kepada media, Sabtu (14/09/2019). 

Menurut LPLA, Jika Pokja mau transparan coba jelaskan pada tender terakhir apa alasan Pokja menggugurkan peserta karena tdk ada peserta yang lulus evaluasi. Coba jelaskan satu persatu jangan cuman alasan dicari cari. 

"Tidak ada istilah tender 4 kali. Coba tanya apa dasar hukum nya tender berulang ulang sampai 4 kali," kata Nasruddin.

Dalam aturan, lanjut Nasruddin, baik itu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 maupun Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018, tender diulang itu hanya satu kali, setelah tender pertama gagal maka dilakukan tender ulang. Tidak ada satu kalimatpun dalam Perpres atau Perlem menyebutkan tender ulang berkali kali.

Nasjuddin juga membantah, jika Pokja yang mengatakan bahwa mereka hanya operator. Sementara penilaian dilakukan oleh SPSE 4.3. "Penilaian tetap panitia sistem baru bisa bekerja setelah datanya diinput oleh Pokja," jelas Nasruddin. 

Jika Pokja katakan sudah benar bekerja LPLA menantang Pokja untuk lakukan Uji Forensik melalui APIP. 

"Apakah benar tidak ada perusahaan yang lolos evaluasi teknis selama 4 kali tender itu, mari kita buktikan,"tantang Nasruddin. LPLA mengaku siap membuktikan indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan hingga uji forensik.

"Apa Pokja siap? Berani gak Pokja buka-bukaan data dan uji Forensik, biar jelas,"sebut Nasruddin. LPLA juga mempertanyakan pernyataan Pengguna Anggaran yang menyebutkan tidak tau menahu. 

"Sehingga dipertanyakan apakah tender ulang selama ini dilakukan Pokja tanpa sepengetahuan pengguna anggaran atau tidak ada laporan sama sekali dari kuasa pengguna anggaran. Sehingga kita bisa lihat dimana titik masalahnya," pungkasnya.[*/Red]  
Komentar

Tampilkan

Terkini