-->








YARA Pertanyakan Kasus SPPD Fiktif 24 Anggota Dewan Abdya 

25 September, 2019, 21.19 WIB Last Updated 2019-09-26T14:46:38Z
ABDYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan penyelidikan dana perjalanan dinas 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga fiktif hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih tahun anggaran 2017. 

"Seperti kita ketahui, kasus tersebut masuk dalam kriteria bobot perkaranya sedang. Artinya pihak Kejari Abdya dengan rentan waktu relatif cukup ini tentu sudah sepatutnya menentukan progres kasus itu ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” sebut Erisman pengacara Yara, Selasa (24/09/2019) di Blangpidie. 

Menurut Erisman, kalau pihak Kejari Abdya main dan ragu dalam mengungkapkan kasus dugaan dana SPPD fiktif 24 anggota DPRK periode 2014-2019 itu, maka publik juga akan menilai bahkan meragukan keberhasilan pihak Kejaksaan Abdya dalam menangani kasus korupsi itu. 

Apalagi lanjutnya, informasi diperoleh YARA bahwa hasil verifikasi tim Kejari Abdya ke perusahaan maskapai penerbangan baru-baru ini mendapat bocoran bahwa bording pas yang digunakan oleh anggota dewan untuk bahan pertanggungjawaban administrasi merupakan tiket pesawat palsu. 

Namun,anehnya hingga kini kasus tersebut belum terdengar perkembangannya untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangkanya, sehingga berbagai persepsi negatif justru bermuculan akibat penanganan kasus dugaan korupsi yang dinilai kurang transparan. 

"Jadi, alasan apalagi pihak kejaksaan hingga sekarang belum meningkatkan status kasus itu ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” tanya Erisman. 

Dalam hal ini tambahnya, YARA terus memantau kasus SPPD 24 anggota dewan yang diduga fiktif ini, dan kami yakin masyarakat di Abdya juga ikut memantau perkembangannya. Apalagi kasus anggaran perjalanan dinas pada sekretariat DPRK itu merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih. 

Erisman yang merupakan Sekretaris YARA Perwakilan Abdya sebelumnya juga pernah mengingatkan pihak Kejaksaan agar tidak sembarangan mengeluarkan dikresi (kebijakan) terhadap 24 anggota legislatif yang telah mengembalikan anggaran SPPD tersebut sebelum pihak Kejari mengaji dasar hukumnya. 

Sebab, menurut dia, inisiatif pengembalian hasil temuan penegak hukum merupakan etikat baik, namun pengacara YARA itu meminta agar pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukumnya terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. 

Disebutkan, pemberantasan tindak pidana korupsi jangan berasumsi pada etikat baik yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum dimulainya penyelidikan dianggap mengahapus tindak pidana. Artinya bila unsur-unsur melawan hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim dipengadilan. 

"Logikanya begini, seseorang mencuri lalu mengembalikan hasil curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana. Artinya pengembalian hanya mengurangi pidana, tetapi tidak mengurangi sifat melawan hukum,” demikian beber Arisman.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini