-->








Kampak Papua Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penggunaan Dana Otsus Tidak Jelas

21 Oktober, 2019, 21.08 WIB Last Updated 2019-10-21T14:08:25Z
BIAK NUMFOR - LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) meminta pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan penyelewengan "Dana Otsus Guru Kontrak tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017" di Biak Numfor. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Kampak Wilayah DKI dan Tanah Papua, Johan Rumkorem kepada LintasAtjeh.com melalui pesan Whatsapp nya, Senin (21/10/2019). 

"Kejahatan korupsi di Biak Numfor saat ini menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat maupun penegak hukum. Salah satunya telah buming di Tanah Papua kini adalah dana otsus untuk penduduk asli Papua yang diduga diselewengkan," ujar Johan. 

Lanjutnya, adanya oknum pejabat yang sering menyalahgunakan wewenang untuk mengelola keuangan dan penggunaan dana otsus yang tidak sesuai dengan juknisnya sehingga Kampak meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penggunaan dana otsus di Biak Numfor. 

"Seperti nasib guru kontrak yang sudah 2 tahun mengabdi, namun hak mereka atau gajinya belum dibayar. Sejauh ini belum ada upaya hukum untuk menyelesaikan keluhan tersebut. Karena itu, kami melihat bahwa ada indikasi penyelewengan dana otsus yang berindikasi pada Tindak Pidana Korupsi," katanya. 

"Sangat jelas sekali masyarakat di kampung-kampung tidak pernah menikmati dana otsus, malah yang menikmatinya hanya orang-orang elit saja," imbuh Aktifis Anti Korupsi itu. 

Menurutnya, karena dana otsus yang diperuntukan kepada 263 tenaga guru kontrak di Pemda Biak Numfor sudah ada dalam perencanaan anggaran, semestinya dana tersebut dapat disalurkan sehingga tidak menimbulkan keluh-kesah dari para tenaga kontrak itu. 

"Karena dana tersebut tidak terealisasi dan masalah ini telah mencuat, maka timbul alasan aneh dari oknum pejabat yang menyatakan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan ke KAS Daerah," ulas Johan. 

"Pernyataan oknum pejabat itu menimbulkan pertanyaan besar kami, apa dasar hukumnya dana tersebut dikembalikan ke KAS Daerah? Harus ada alasan dan bukti-bukti yang jelas. Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang transparansi keuangan, pengembalian dana ini harus diketahui publik yang disampaikan oleh pemerintah," jabarnya. 

Masyarakat Papua masih sangat membutuhkan dana otsus, sambutannya, tetapi mengapa dikembalikan oleh pemegang wewenang. Kalau dana otsus dipakai  untuk kegiatan lain atau diperuntungkan untuk pembayaran utang, maka kami minta supaya harus dipidanakan. Karena dana otsus itu bukan diperuntungkan untuk pembayaran utang atau kegiatan yang bukan otsus.

"Kabupaten Biak merupakan kabupaten tertua di Provinsi Papua. Namun Biak tercatat sebagai daerah tertinggal di propinsi ini. Catatan tersebut dikuatkan melalui Perpres Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, hal ini dikarenakan masih adanya oknum pejabat yang memperkaya diri sendiri," ketusnya. 

Ia menjelaskan, dari hasil investigasi dan wawancara Kampak kepada guru kontrak di daerah sejak tahun 2017, pihaknya menemukan SK Bupati bernomor 287 Tahun 2014 Tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2015 dan SK tersebut ditetapkan dan dibebankan pada APBD Biak melalui DPA TA 2015.

"Ini berarti ada dana atsus yang ditetapkan untuk kegiatan guru kontrak TA 2015, kok tidak dibayarkan? Selain itu ada juga penerbitan SPK TA 2016 untuk kegiatan pelaksanaan guru kontrak, yaitu SPK  bernomor: SPK-GKD/001/XII/2015," sebutnya. 

Sedangkan kita ketahui bahwa Dana otsus untuk kegiatan 2016 di Kabupaten Biak Numfor ini sebesar senilai 7.840.800.000 rupiah. Pada tahun 2017 senilai 10.814.400.000 rupiah. Namun berdasarkan informasi dan data yang kami himpun bahwa selama tiga tahun hanya satu tahun saja yang dibayarkan yaitu Tahun 2016, itupun belum jelas pembayarannya, apakah tahun 2016 diperuntungkan untuk kegiatan 2015 atau sebaliknya? Sementara untuk tahun 2017 penggunaan dana otsus itu juga tidak jelas. 

Johan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek korupsi. 

"Masyarakat jangan takut dan harus lawan kejahatan korupsi karena ada dasar hukumnya, kalau ada temuan atau indikasi segera lapor ke pihak penegak hukum dalam hal ini Polisi, kejaksaan dan KPK. Jadi, mari kita kawal pemerintahan kita supaya jangan ada pejabat yang menyelewengkan uang Negara. Karena korupsi itu kejahatan luar biasa yang memperlambat pembangunan dan masa depan kita," pungkas Johan Rumkorem. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini