-->








Kompak Minta Semua Pihak Hargai Keputusan PTUN Jakarta 

08 Oktober, 2019, 13.05 WIB Last Updated 2019-10-08T06:05:21Z
ABDYA - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Aceh Barat Daya (Abdya), Saharuddin meminta Semua pihak untuk menghargai atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan PT Cemerlang Abadi (PT CA) terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Kita melihat keputusan tersebut sudah penuh pertimbangan dari Hakim PTUN jakarta. Jika pun ada yang tidak sesuai atau tidak memuaskan atas keputusan tersebut, masih ada celah untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan upaya banding ke PTTUN Tinggi," tulis Sahar dalam rilisnya yang diterima LintasAtjeh.com, Selasa (08/10/2019) di Blangpidie. S

Dia menyebutkan, jika Pemda Abdya ingin melakukan upaya banding, alangkah baiknya memikirkan dengan matang sebelum mengambil sikap tersebut. 

"Jangan gara-gara masalah perpanjangan HGU PT CA berdampak kepada investasi atau akan menambah rasa takut para investor untuk berinvesasi di Abdya. Apalagi kalau kita lihat sudah lebih dua tahun kepemimpinan Akmal-Muslizar belum ada tanda-tanda investor yang siap berinvestasi di Abdya," kata Sahar. 

Oleh karena itu lanjut Sahar, lebih Pemda tidak terlalu membuang energi dalam menanggapi permasalahan HGU PT.Cemerlang Abadi, tetapi sangat bijak jika pemda Abdya mengajak pihak PT CA untuk duduk bersama dan membenah permasalahan yang selama ini sering dibicarakan. 

"Masalah tenaga kerja, lahan yang belum habis digarap, tentang lahan plasma yang akan dibagikan kepada masyarakat dan bisa saja pemda mengajak PT CA untuk mendirikan PKS di Kabupaten Aceh Barat Daya,"ungkap Sahar.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini