-->








Mantan Kabid Pengairan PUPR Abdya Resmi Ditahan Jaksa 

11 Oktober, 2019, 16.24 WIB Last Updated 2019-10-11T09:24:39Z
ABDYA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres setempat dalam kasus korusi pembangunan Jetty Rubek Meupayong.

Kajari Abdya, Abdur Kadir SH,MH menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MD (51) yang merupakan PPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp 468.600.909.09,- dari pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih. 

"Berkas tersangka telah diserahkan penyidik Satreskrim pada Jumat kemarin dan dinyatakan lengkap,” kata Kajari Abdur Kadir didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri, Jumat (11/10/2019) di Blangpidie. 

Dilanjutkan Kajari, tersangka ditahan di Lapas kelas III Blangpidie Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya. 

“Tersangka kita titipkan di Lapas tersebut selama 20 hari,” jelasnya. 

Terkait dengan adanya tersangka lainnya, Kajari menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bila ada fakta dipersidangan yang dugaan kuat ada pihak lain yang terlibat maka akan ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

"Kalau ada fakta baru di persidangan kemungkinan akan bertambah," [Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini