-->








Miliki 20,5 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Langsa Diringkus BNN

11 Oktober, 2019, 12.52 WIB Last Updated 2019-10-11T06:03:55Z
LANGSA - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Bea Cukai, BNNP Aceh dan BNNK Langsa berhasil meringkus sepasang suami istri terduga pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 20,5 Kg di rumahnya, Dusun Petuah Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (07/10/2019) kemarin. 

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser, MH dalam kegiatan press release di Halaman Kantor BNNK Langsa, Jum'at (11/10/2019) mengatakan bahwa penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 20,5 Kg ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat. 

"Dari informasi tersebut kami lakukan tindakan dan mendapati keterlibatan oknum Sipir yang bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa bernama Dusthur (36). Kemudian Tim melakukan penangkapan oknum Sipir tersebut di Langsa, Senin (07/10/2019) sekira pukul 12.37 WIB," kata Arman. 

Saat diintrogasi, sambung Arman, Dusthur mengaku menerima narkotika jenis sabu sebanyak 48 Kg. Namun barang haram itu sudah dijual sebanyak 28 Kg dan sisanya masih disimpan di rumahnya yang berada di Idi Rayeuk. 

"Selanjutnya Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah Dusthur dan berhasil mengamankan istrinya berinisial NM (31) serta barang bukti sebanyak 20.5 Kg narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam karung di dapur," terangnya. 

"Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti berupa narkotika golongan I sabu kristal sebanyak 20.570 Gram, sebuah mobil Honda Civic dengan nomor polisi BK 6 RY dan 2 unit Handphone," imbuh Arman. 

Ia juga menyampaikan bahwa atas perbuatan tersebut kedua tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, maksimal hukum mati atau penjara seumur hidup. 

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba," pungkas Irjen Pol Arman Depari. [Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini