-->




Prostitusi Online, Gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta

23 Oktober, 2019, 22.26 WIB Last Updated 2019-10-23T15:26:02Z
Ilustrasi

BOGOR - Bisnis prostitusi online yang menjual qgadis perawan dengan tarif puluhan jutaan Rupiah dibongkar aparat Polres Bogor.

Polres Bogor mengungkap praktek prostitusi online tersebut di salah satu hotel kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai "mamih" mereka berinisial Y alias M (28), perempuan dan GG alias A (29), laki-laki.

Dalam kasus ini, kedua pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan para perempuan yang masih perawan ke jejaring pria hidung belang.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10/2019).

Selain itu, polisi juga mengamankan wanita muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.

"Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan, pada saat proses terjadi di dalam kamar itu polisi (cyber) langsung melakukan penangkapan," ungkapnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (23/10/2019).

Media sosial yang dipakai untuk menjajakan perawan itu di antaranya Facebook, Wechat, WhatsApp dan Instagram.

Modus pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria yang diinginkan oleh pelanggan yang mereka punya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencantumkan nomor telepon kemudian meminta uang DP terlebih dahulu sebesar Rp 3 juta, setelah itu sang mucikari akan mengarahkannya ke sebuah hotel.

"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan, jadi bagi jatah, mamihnya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," tuturnya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan Uang sejumlah Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Terhadap 2 orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya
Keperawanan Gadis SMP Dijual Tantenya Seharga Rp 10 Juta

Gadis belia yang masih duduk di bangku SMP (inisial DPS) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijual oleh tantenya ke pria hidung belang.

Beruntung aksi perdagangan manusia ini bisa dicegah oleh kepolisian setempat. DPS pun batal menyerahkan keperawanannya ke pria hitung belang.

Rencananya, si tante hendak menjual keperawanan DPS kepada pria hidung belang dengan harga Rp 10 juta.

Berikut adalah gambaran tentang keluarga DPS dan kronologi upaya penjualan DPS ke pria hidung belang.

Sejak bayi, DPS (14) dan PA (9) tinggal dengan kakeknya yang sebatang kara dan bekerja serabutan di Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ibu kedua anak itu pergi entah ke mana, sedangkan sang ayah diduga menderita gangguan jiwa dan memilih menggelandang di jalanan.

Ketiganya hidup miskin dan serba kekurangan.

Makan cukup gizi dan hidup layak hanya mimpi, apalagi sekolah.

"ASI saja tak mereka rasakan, apalagi susu kaleng. Pas mau dibawa kemarin, cuma baju di badanlah yang dipunyai PA," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2019).

Sebelum mengenal PA, Syarif lebih dulu mengenal DPS.

Bermula dari pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan DPS dan tantenya sendiri.

DPS ingin betul bersekolah, harusnya tahun ini dia berseragam putih biru.

Keinginannya itu pernah ia sampaikan saat bertemu ibunya, namun bukan jawaban bijak yang didapatnya, si ibu malah menyuruhnya menjual diri.

"Tak perlu sekolah, tak ada uang. Kalau tetap mau sekolah, jual aja dirimu..." ujar Syarif menirukan ucapan ibu DPS.

Kemiskinan yang merajalela dan niat kuat untuk merasakan bangku sekolah mengantar langkah DPS menemui tantenya SZ (23) di Kota Binjai.

SZ adalah seorang mantan "orang nakal" yang ternyata tega menjual keperawanan keponakannya sendiri.

SZ membawa DPS menemui SA alias Sri (40), kenalannya yang sehari-hari menjadi germo.

Singkat cerita, perawan DPS dihargai Rp 10 juta.

Laki-laki yang akan mencicipi tubuh DPS adalah polisi yang menyamar sepakat bertemu di Hotel Milala, tepi Jalan Medan-Binjai.

Hasil negosiasi, uang sebesar Rp 5 juta diserahkan tunai, sisanya akan ditransfer.

SZ dan SA menyetujuinya, mereka bergegas menuju lokasi yang dijanjikan.

Syarif pun memimpin langsung penyergapan ini.

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penjualan anak, under cover buy kami menuju TKP. Untuk menyakinkan SA dan SZ, personel memberikan uang tunai Rp 5 juta, sisanya ditransfer. Begitu mendapatkan uang, kedua pelaku diamankan," ungkap dia.

"Hasil pemeriksaan, korban tahu dirinya akan dijual. Alasan SZ kepadanya, uang yang didapat untuk biaya sekolah. SA dan SZ kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Syarif.

Usai pengungkapan, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi memerintahkannya mendatangi rumah kakek korban untuk melihat langsung keadaannya.

Ternyata, apa yang diceritakan korban saat menjalani pemeriksaan polisi tentang pahitnya kehidupan mereka benar adanya.

Adik korban, PA hidup sangat memprihatinkan, dia seperti anak pengidap gizi buruk saat ditemui.

"Prihatin kali nengok keadaan mereka, jadi semakin bertambah syukur kita sama nikmat yang sudah diberikan Tuhan. Tidak semua bisa merasakan kelapangan rezeki..." suaranya tiba-tiba memberat.

Tak kuat melihat malangnya nasib kedua anak itu, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu mengangkat PA menjadi anaknya.

Dia ingin menyekolahkan dan memberikan penghidupan yang layak.

Sementara DPS, setelah menjalani pemeriksaan, dipulangkan ke kakeknya dan menjalani pembinaan.

"Dia harus diselamatkan, supaya tak mengalami apa yang dirasakan kakaknya. Sudah lima hari di rumah, dia senang dan kerasan, anak-anak juga senang dengan kehadirannya. Mau abang sekolahkan, pokoknya diperlakukan sama seperti anak kandung sendiri..." kata ayah tiga anak ini mengakhiri percakapan.

Diberitakan sebelumnya, gadis belia yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijual oleh tantenya ke pria hidung belang.

Sang tante diketahui berinisial SZ berusia 23 tahun asal Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Sedangkan keponakannya yang dijual ke pria hidung belang diketahui masih berusia 14 tahun.

SZ menjual keponakannya siswi SMP tersebut dengan harga Rp 10 juta.

Kini SZ harus berurusan dengan penyidik Polsek Sunggal.

Polisi juga menangkap wanita bernama Sri (40) yang juga diduga ikut menjual korban.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya penjualan gadis di bawah umur di hotel di Desa Mulirejo pada 17 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan itu, anggota Polsek Sunggal langsung datang ke lokasi.

"Lokasinya berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel," ujar Iptu Syarif Ginting, Kanitreskrim Polsek Sunggal.

Kemudian petugas menyamar menjadi pembeli gadis cilik tersebut.

"Kami bertemu dengan dua pelaku. Mereka mengatakan akan menjual gadis cilik itu seharga Rp 10 juta," tambahnya.

"Kami berikan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku, dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.

Ketika pelaku akan pergi, petugas segera menangkap dua pelaku di halaman hotel.

"Kami menangkap pelaku, dan membawanya ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," kata dia.[Surya Malang]
Komentar

Tampilkan

Terkini