-->

AKD DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum 

13 November, 2019, 21.28 WIB Last Updated 2019-11-13T14:36:54Z
ACEH SELATAN - Mahasiswa Asal Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba, menilai Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Aceh Selatan cacat hukum. Pasalnya pimpinan dewan tidak memasukkan semua anggota dewan dalam AKD tersebut. 

"Merujuk pada peraturan Pemerintah Indonesia No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertip DPRD Provinsi Kabupaten/ kota, semua anggota dewan harus masuk dalam AKD tanpa terkecuali," Kata Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry tersebut kepada LintasAtjeh.com. 

Menurutnya, dalam Bab 10 pasal 120 ayat 2 setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. Kemudian di Ayat ke 7 dijelaskan lagi bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRK untuk di umumkan dalam rapat paripurna. 

"Tapi kenapa yang diumumkan oleh pimpinan dewan cuma 24 orang. Sedangkan jumlah anggota DPRK Aceh Selatan secara keseluruhan 30 orang. Kan lucu ini," ujar Kabid Advakasi Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan(HAMAS) ini. 

"Saya berharap Pimpinan DPRK Aceh Selatan punya nurani kepada sesama anggota dewan yang sama sama dipilih oleh masyarakat Aceh Selatan, karena mereka ini juga diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi perwakilan rakyat," jelanya. 

Seperti diketahui dalam pengumuman AKD kemarin ada enam anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka tetapi tidak diumumkan pada saat pengumuman AKD yakni Zamzami. ST (PKPI), Masridha. ST (PKPI), Muntasir Kamal (Nasdem), Awaluddin (Nasdem), Very Harianto (Nasdem) dan Siska Rajo Evi (Golkar).[*/FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini