-->








Ancam Sebar Foto Syur, MA Berhasil Tiga Kali Gagahi Gadis 18 Tahun

28 November, 2019, 16.21 WIB Last Updated 2019-11-28T09:21:26Z
Ilustrasi 
LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa mengamankan terduga pelaku tindakan asusila terhadap gadis berusia 18 tahun di  kediamannya, Rabu (27/11/2019) sekira pukul 18.00 WIB kemarin.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melakukan
Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Kamis (27/11/2019) kepada LintasAtjeh.com mengatakan terduga berinisial MA (23), warga Kecamatan Langsa Barat telah melakukan pelecehan seksual terhadap sebut saja Bunga (18) sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

"Menurut pengakuan terduga, kejadian pertama pada tanggal 25 Oktober 2019 kemarin sekira pukul 13.00 di rumah MA," kata Iptu Arief.

"Selang beberapa hari, terduga memaksa Bunga untuk datang ke rumahnya dengan ancam akan menyebarkan foto syur. Mendapat ancam itu Bunga pun datang dan sempat terjadi pertengkaran mulut di depan rumah MA," imbuhnya.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, MA menarik Bunga kedalam kamar dan langsung mengunci pintu dan korban berupaya untuk melarikan diri dengan cara mencoba membuka pintu kamar tersebut. Namun Bunga jatuh kelantai dan terduga langsung menarik kera baju korban.

"MA menarik kera baju dan mengempaskan korban ke atas ranjang. Kemudian MA kembali melampiaskan hawa nafsunya," terangnya.

Lanjut Kasat, kejadian ketiga terjadi pada Jumat, 15 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku meminta korban untuk datang kembali ke rumahnya karena mengetahui korban tidak ada dosen. Dimana, pelaku menjemput korban di kampus dan membawa ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan kembali menyetubuhi korban.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Langsa dan akibat perbuatannya MA dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini