-->








Dua Tersangka Maling Kambing Diborgol Polsek Seruway

28 November, 2019, 16.27 WIB Last Updated 2019-11-28T09:40:42Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Seruway, Jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua tersangka pencuri kambing, Senin (25/11/2019) kemarin. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.IK, MH, melalui Kapolsek Seruway Iptu Syahrial, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019) mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial CA dan AI.

Lanjut Syahrial, tersangka CA dan IA berhasil ditangkap oleh warga di Dusun Lubuk Gong Desa Matang Sentang Kecamatan Seruway, pada Senin 25 November 2019, sekitar pukul 18.30 WIB kemarin. 

"Penangkapan CA dan IA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP.B/17/XI/2019/Aceh/Res.Atam/Sek.Seruway, tanggal 25 November 2019 yang dilaporkan oleh Ismail," ungkapnya. 

Ia menambahkan, sebelum tertangkap kemarin, seorang warga bernama Randika datang ke kediaman pelapor dan memberitahukan  bahwa kambing milik pelapor telah mati karena dipotong oleh seseorang.

Terang Syahrial lagi, kepada pelapor, Randika menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan beberapa orang warga hendak mengintai guna menangkap pelaku pencurian kambing. 

Tidak lama kemudian, pelapor pergi ketepi sungai hendak membuang air besar namun saat itu pelapor mendengar ada suara ribut-ribut dan dilihat oleh pelapor, masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pencuri kambing.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 ekor kambing dewasa yang sudah mati, jenis kelamin betina, kondisinya sedang hamil, warna bulu hitam putih, 1 buah pisau cutter warna hijau, 1 unit sepmor roda dua merk Yamaha Vixion warna kuning tanpa plat nopol, dan 1 unit sepmor Merk Yamah Vega R warna hitam yang juga tanpa plat nopol. 

"Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (2) UU RI Nomor: 12 Tahun 1951 Sub Pasal 363 Ayat 1 bagian 1e KUHPidana Sub Pasas 55 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Seruway. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini